Kasus Bandar Narkoba Riyanto Resmi P21, Diserahkan ke Kejari Sumenep

- Penulis

Rabu, 16 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bandar narkoba dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

Tersangka bandar narkoba dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, WARTA9 – Kasus peredaran narkoba yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kini resmi memasuki tahap P21.

Artinya, penyidikan dari pihak kepolisian sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut oleh kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut sudah sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.

Baca juga  Viral Pesan Berantai Soal Teror Kriminal di Madura, Polisi Tegaskan Hoaks

“Sudah masuk Kejaksaan, P21 sebelum Lebaran. Semua sudah kami serahkan ke sana, jadi di Polres sudah tidak ada lagi penanganan kasus narkoba ini. Lebih jelasnya, silakan langsung ke Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, Kejari Sumenep sudah menerima semua berkas untuk proses hukum lebih lanjut terhadap Riyanto.

Sebelumnya, Riyanto ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di kamar rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu seberat 1,31 gram yang dikemas dalam empat plastik klip, satu kotak senter warna biru, satu timbangan elektrik, satu pack plastik klip, sedotan bekas pakai, dan uang tunai sebesar Rp30.000.

Baca juga  Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Selain rumahnya, polisi juga menggeledah gubuk milik Riyanto yang berada di tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Di sana, petugas kembali menemukan tiga poket sabu dalam kotak senter dan satu poket lagi di dalam gubuk.

“Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tiga poket sabu di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk,” jelas AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/2).

Baca juga  Breaking News! Polisi Tangkap Riyanto DPO Bandar Narkoba Dungkek

Dalam pemeriksaan, Riyanto mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Sumenep akan terus memerangi peredaran narkoba dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep
Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak
Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB