SUMENEP, (WARTA9) – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian satu set travo perahu motor milik warga di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang tengah terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di Kabupaten Pamekasan dan menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati travo miliknya memang telah hilang.
Korban kemudian pulang ke rumah. Di tempat tersebut, korban bertemu dengan dua orang yang kemudian mengakui telah mengambil satu set travo miliknya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Pasongsongan.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya.
Petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan “SEREYA” warna merah.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.
Ketiga orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Pasongsongan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek Pasongsongan.(*)
Penulis : Ratih
Editor : Redaksi
Sumber Berita: REDAKSI WARTA9













