SUMENEP, warta9.co.id – Seorang pria berinisial AT (38) Warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi.
AT diduga kuat melakukan produksi bahan peledak secara ilegal. Ia ditangkap pada Jumat, (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman tersangka.
Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka diduga melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak.
“Ancaman hukumannya minimal dua belas tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” ujar AKP Widiarti kepada media. Minggu, (2/3/2025).
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Resmob Polres Sumenep saat patroli.
Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan sejumlah bahan dan alat pembuat handak di rumah AT.
Barang bukti yang diamankan antara lain serbuk silver, blerang, serbuk hitam, sumbu hijau, sreng dor. “Ada alat pendukung seperti palu kayu, obeng, dan lesung besi,” bebernya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami melakukan pengembangan kasus ini,” tandasnya.








Comment