Warga Rubaru Diringkus Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AT saat diamankan Polisi. (Foto: Dok. Warta9)

AT saat diamankan Polisi. (Foto: Dok. Warta9)

SUMENEP, warta9.co.id – Seorang pria berinisial AT (38) Warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi.

AT diduga kuat melakukan produksi bahan peledak secara ilegal. Ia ditangkap pada Jumat, (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman tersangka.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka diduga melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak.

“Ancaman hukumannya minimal dua belas tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” ujar AKP Widiarti kepada media. Minggu, (2/3/2025).

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Resmob Polres Sumenep saat patroli.

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan sejumlah bahan dan alat pembuat handak di rumah AT.

Barang bukti yang diamankan antara lain serbuk silver, blerang, serbuk hitam, sumbu hijau, sreng dor. “Ada alat pendukung seperti palu kayu, obeng, dan lesung besi,” bebernya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami melakukan pengembangan kasus ini,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Teladan, Kapolres: “Sinergi Polri dan Masyarakat adalah Kunci Kamtibmas”

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:05 WIB

Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Berita Terbaru