PAMEKASAN, (WARTA9) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Yoni, Sabtu (30/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku depan kiri celana terduga pelaku. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya satu buah korek api dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, melainkan akan diedarkan kepada pihak lain.
“Dugaan sementara, barang tersebut disimpan untuk diserahkan kepada pemesan atau pihak lain,” ungkap Yoni.
Usai penangkapan, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pamekasan juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine terhadap terduga pelaku, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diamankan,” tegas Yoni.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Penulis : Zalfania
Editor : Ratih








Comment