NASIONAL, (WARTA9) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
“Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 hingga 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga mantan pejabat tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada laporan harta kekayaan para tersangka yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp9 miliar. Sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan dua bidang tanah di Kabupaten Bogor dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar. Selain itu, ia juga memiliki tiga kendaraan pribadi berupa Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,4 miliar.
Aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp1,4 miliar. Dalam laporan tersebut, Dadan tidak tercatat memiliki utang.
Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya memiliki total kekayaan mencapai Rp12,9 miliar. Portofolio asetnya didominasi kepemilikan 11 bidang tanah yang tersebar di wilayah Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Sony juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp1,8 miliar. Sama seperti Dadan, ia tidak memiliki kewajiban utang dalam laporan kekayaannya.
Jumlah kekayaan terbesar dimiliki oleh Lodewyk Pusung. Mantan Wakil Kepala BGN tersebut tercatat mempunyai harta senilai Rp60,5 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor hingga Depok dengan total nilai mencapai Rp58,7 miliar.
Selain aset properti, Lodewyk juga memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp719 juta. LHKPN yang dilaporkannya juga menunjukkan tidak adanya utang.
Kasus yang menjerat ketiga mantan petinggi BGN ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Sumber : Detiknews
Penulis : Zalfania
Editor : Ratih








Comment