SAMPANG, (WARTA9) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial IH terhadap pacarnya sendiri.
Perkara tersebut terjadi di sekitar Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Pengungkapan kasus disampaikan Polres Sampang pada Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dalam perkara tersebut berinisial TH, warga Kecamatan Sampang. Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan IH yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan polisi, IH dan korban diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan. IH diduga menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar, kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan.
Korban disebut sempat melakukan penolakan. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Korban menolak, namun pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan kepada korban,” ujar Ipda Poundra Kinan berdasarkan keterangan perkembangan perkara yang disampaikan Polres Sampang.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.
Sementara itu, IH ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah diamankan, IH dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Poundra Kinan.(*)
Penulis : Ratih
Editor : Redaksi
Sumber Berita: REDAKSI WARTA9













