PAMEKASAN, (WARTA9) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMA di Kabupaten Pamekasan terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya. Bayi yang dilahirkan tersebut dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa itu diketahui keluarga pada Rabu (19/8/2026) di wilayah Kecamatan Batumarmar. Korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Bunga diketahui masih berstatus sebagai siswi SMA.
Keluarga awalnya curiga dengan kondisi korban. Sebab, Bunga diketahui tidak memiliki suami, namun mengalami proses persalinan di rumah.
Setelah dimintai keterangan, korban mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak desa untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah desa selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tamberu. Laporan tersebut kemudian ditangani aparat kepolisian melalui proses penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Dari penanganan awal tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SI (45), yang disebut sebagai ayah kandung korban. SI diamankan tim Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu malam.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya pengamanan terhadap pria yang diduga terkait perkara tersebut.
“Benar mas, untuk terduga pelaku telah diamankan di Mapolres,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama.
Menurut Evan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan awal. Polisi sedang menuntaskan administrasi penerbitan Laporan Polisi (LP) serta memeriksa terduga pelaku secara intensif.
“Kami mendalami kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari korban, keluarga, serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. SI saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku hingga penyidik memperoleh bukti dan fakta yang cukup untuk menentukan tindak pidana serta langkah hukum berikutnya.(*)
Penulis : Ratih
Editor : ZuhalieZ
Sumber Berita: REDAKSI WARTA9













