Pelajar Tewas Gegara Mercon di Pamekasan, 8 Orang Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 7 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan orang tersangka kasus ledakan mercon yang menewaskan seorang pelajar saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Pamekasan. (Foto: Dok. Warta9)

Delapan orang tersangka kasus ledakan mercon yang menewaskan seorang pelajar saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Pamekasan. (Foto: Dok. Warta9)

PAMEKASAN, WARTA9 – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan mercon yang menewaskan seorang pelajar di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.

Korban berinisial M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, dilaporkan meninggal dunia usai terkena serpihan ledakan saat menyaksikan pertunjukan mercon berbentuk kereta api pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Ia sempat dirawat di RSUD Smart Pamekasan namun dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari, 1 April 2025 pukul 01.30 WIB.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 7 April 2025. Ia menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari panitia acara, perakit, penyulut, hingga penyumbang dana dalam kegiatan penyalaan mercon tersebut.

Baca juga  KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada 2024, SK Diserahkan ke DPRD

Empat orang yang bertindak sebagai panitia acara yaitu AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Proppo dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang berujung pada tragedi.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni SA (39), warga Desa Akkor, Palengaan, menyumbang dana sebesar Rp1 juta. ML (30), warga Desa Panglemah, Proppo, bertugas merakit dan menyulut mercon.

Baca juga  KPU Sumenep Gelar Rakor Evaluasi Pilkada 2024 Bersama Forkopimda

Berikutnya, AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, menyumbang dana Rp400 ribu dan membantu pembuatan rangkaian, AR (36), warga Desa Panglemah, Proppo, menyumbang Rp800 ribu serta menghimpun dana pembelian bahan mercon.

“Para tersangka memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam kejadian ini, baik sebagai penyelenggara, pendana, perakit, maupun penyulut. Semua unsur tersebut menjadi bagian dari penyebab terjadinya ledakan yang menewaskan korban,” ujar AKBP Hendra.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ledakan, antara lain kaleng susu bekas ledakan, gulungan kertas koran yang diduga sebagai selongsong mercon, botol berisi campuran pertalite dan solar, sisa kertas semen, serpihan botol air mineral, serta mercon aktif yang belum meledak.

Baca juga  Alumni Ponpes Dliyaut Thalibin Gelar Reuni Akbar ke-2, Momentum Mempererat Ukhuwah

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 359 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 188 KUHP, semuanya disertai dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Kasus ini telah menimbulkan korban jiwa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang bermain-main dengan bahan peledak, terutama menjelang hari besar keagamaan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Hari Jadi Sumenep ke-757, Siswa dan Guru SDN Soddara I Kompak Kenakan Baju Adat
MYZE Hotel Sumenep Tanam Mangrove, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir
Dari Malaysia ke Kangean Sumenep, Fauzi Jadikan BRILink Tumpuan Transaksi Warga
MYZE Hotel Sumenep Gelar Couple Yoga, 100 Peserta Nikmati Olahraga Bareng Sahabat
Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC
Hari Santri 2026, Fauzi Tekankan Ilmu, Akhlak, dan Kemandirian
SDN Soddara I Peringati Hari Santri, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Akhlak
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Semarak Hari Jadi Sumenep ke-757, Siswa dan Guru SDN Soddara I Kompak Kenakan Baju Adat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

MYZE Hotel Sumenep Tanam Mangrove, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Dari Malaysia ke Kangean Sumenep, Fauzi Jadikan BRILink Tumpuan Transaksi Warga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:25 WIB

MYZE Hotel Sumenep Gelar Couple Yoga, 100 Peserta Nikmati Olahraga Bareng Sahabat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB