SUMENEP (WARTA9) — Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026) malam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram.
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik warga berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep. Di lokasi itu, petugas mengamankan AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram.
Paket tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri AM, terbungkus sobekan tisu putih.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM menyebut barang tersebut diperoleh melalui seorang pria berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari ISA, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Sementara dari AM, petugas mengamankan dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit ponsel Vivo berwarna putih.
Kedua pria berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, dengan tetap mengacu pada hasil penyidikan.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan pihak yang diamankan, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik. Tahapan berikutnya meliputi gelar perkara dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polresta Sumenep turut mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status hukum kedua pria tersebut tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses peradilan.(*)
Penulis : Ratih
Editor : Fania
Sumber Berita: Warta9.co.id















Komentar