SUMENEP (WARTA9) — Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Aduan tersebut kini didalami melalui mekanisme pemeriksaan internal kepolisian.petugas
Penanganan pengaduan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk pelapor yang disebut sebagai korban serta beberapa saksi untuk menggali keterangan terkait dugaan tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang diadukan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengumpulkan fakta dan bukti yang dapat menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep meneg melibatkan anggota Polri harus ditangani secara profesional, objektif, dan propoonal. Penilaian terhadap suatu perkara tidak boleh hanya bertumpu pada tuduhan, tetapi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Institusi kepolisian itu juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Penyalahgunaan kewenangan, praktik pungutan liar, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan dan kode etik profesi tidak dibenarkan.
Di tengah proses tersebut, masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum kesimpulan diambil berdasarkan fakta yang terungkap.
Polresta Sumenep turut mengajak masyarakat berperan menjaga keamanan dan ketertiban dengan menyampaikan informasi secara akurat serta tidak mencampuradukkan dugaan dengan fakta yang telah terverifikasi.
Melalui penanganan pengaduan ini, Polresta Sumenep menyatakan berkomitmen memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya sesua aturan yang berlaku.(*)
Penulis : Ratih
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Warta9.co.id















Komentar