SUMENEP, WARTA9 – Kasus peredaran narkoba yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kini resmi memasuki tahap P21.
Artinya, penyidikan dari pihak kepolisian sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut oleh kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut sudah sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.
“Sudah masuk Kejaksaan, P21 sebelum Lebaran. Semua sudah kami serahkan ke sana, jadi di Polres sudah tidak ada lagi penanganan kasus narkoba ini. Lebih jelasnya, silakan langsung ke Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, Kejari Sumenep sudah menerima semua berkas untuk proses hukum lebih lanjut terhadap Riyanto.
Sebelumnya, Riyanto ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di kamar rumahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu seberat 1,31 gram yang dikemas dalam empat plastik klip, satu kotak senter warna biru, satu timbangan elektrik, satu pack plastik klip, sedotan bekas pakai, dan uang tunai sebesar Rp30.000.
Selain rumahnya, polisi juga menggeledah gubuk milik Riyanto yang berada di tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Di sana, petugas kembali menemukan tiga poket sabu dalam kotak senter dan satu poket lagi di dalam gubuk.
“Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tiga poket sabu di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk,” jelas AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/2).
Dalam pemeriksaan, Riyanto mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Sumenep akan terus memerangi peredaran narkoba dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.








Comment