Penyidik Polres Sumenep Diduga Ubah Pasal Nikah Siri ke Perzinaan

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mapolres Sumenep. (Foto: Dok. warta9.co.id)

SUMENEP, warta9.co.id – Achmad Zaini (28), mengaku kecewa dengan keputusan penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menolak penerapan Pasal 279 KUHP dalam laporannya, soal kasus istri sahnya yang menikah lagi tanpa persetujuan sang suami.

Menurut Zaini, penyidik Polres Sumenep sempat menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan kapan ia bersedia menandatangani pelimpahan P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Namun, Zaini menolak karena merasa pasal yang ia ajukan tidak diakomodasi oleh pihak penyidik.

“Dari kami (pihak pelapor, red) tentu tidak mau. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: ‘Barang siapa melakukan perkawinan dengan orang yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, dihukum karena poligami dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun’.,” ujar Zaini pada wartawan, Kamis (20/2) siang.

Namun, penyidik justru menolak penerapan pasal tersebut dengan alasan bahwa Makkiyah dan suaminya secara hukum tidak memiliki bukti surat nikah untuk mendukung laporan.

“Jadi, kata penyidiknya itu, kalau saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka istri saya yang menikah siri dengan lelaki lain itu harus memiliki surat nikah, sebagai bukti untuk laporan,” ujar Zaini, heran dengan sikap penyidik.

Baca juga  Prosedur Janggal Ungkap Kasus Narkoba Dungkek, BNNK dan Polres Sumenep Silang Pendapat

Menurutnya, hal itu tidak masuk akal karena berdasarkan catatan Pengadilan Agama, ia dan Makkiyah masih berstatus suami-istri yang sah secara hukum.

Bahkan, Zaini mengaku sempat mendapatkan intimidasi dari penyidik Polres Sumenep untuk segera menandatangani perubahan pasal itu.

Dari yang semula melaporkan dengan Pasal 279 KUHP lalu diubah ke Pasal 284 KUPH.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, penyidik Polres Sumenep,  belum memberikan tanggapan dengan alasan sibuk.

“Mohon maaf saya sedang sibuk, datang saja ke polres kalo mau mengetahui hal tersebu. Nanti sore kalau berkenan. Kalau sampean gabisa laen waktu,” kata penyidik Polres Sumenep, Bripda Abinaya Rafatani saat memberikan keterangan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada MaduraPost.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku belum mengetahui secara pasti laporan yang dimaksud.

“Kirim laporannya, saya cek dulu. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Widiarti singkat saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (20/2) siang.

Pasal yang Diubah ke 284 KUHP, Pelapor Semakin Kecewa

Baca juga  Kasdim 0827/Sumenep Hadiri Launching Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Zaini juga menyoroti keputusan penyidik yang mengubah pasal yang ia ajukan dari Pasal 279 KUHP menjadi Pasal 284 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yang berbunyi, ‘Barang siapa yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan istrinya atau bukan suaminya, dihukum karena perzinaan dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan’.

Menurut Zaini, perubahan pasal ini sangat merugikan, karena fokus laporan yang ia buat adalah pernikahan siri yang dilakukan istrinya dengan lelaki lain, bukan sekadar dugaan perzinaan.

“Anehnya, penyidik malah mengubah pasal laporan saya ke Pasal 284 KUHP. Padahal, yang saya laporkan adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh istri saya, sementara di catatan Pengadilan Agama kami masih sah sebagai suami-istri,” tegasnya.

Saksi Penting Tidak Dipanggil

Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa penyidik Polres Sumenep tidak memanggil penghulu yang menikahkan istrinya dengan pria lain.

“Penyidik bilang, penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam Pasal 279. Sementara saat ini, kabar yang saya dengar, penghulunya ada di Banjarmasin,” tambahnya.

Baca juga  Vonis Ringan Kasus Narkotika, Kejari Sumenep Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri dalam Pasal 279 KUHP

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 279 Ayat 1 KUHP, siapa pun yang telah menikah secara sah lalu menikah lagi, baik secara resmi maupun siri, dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus seperti ini, suami atau istri yang merasa dirugikan berhak melaporkan pasangannya ke polisi dengan menunjukkan bukti pernikahan yang sah, seperti buku nikah.

Jika laporan diterima, pihak berwajib akan menelusuri pernikahan siri tersebut, termasuk siapa yang menikahkan, lokasi pernikahan, wali, serta saksi-saksi yang terlibat.

Seorang advokat dalam kanal YouTube Pengacara Toni menjelaskan, bahwa selama unsur-unsur dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHP dapat dibuktikan, maka pernikahan siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan sah tetap bisa dijerat pidana.

“Jadi, suaminya ini dapat melaporkan ke polisi,” jelas Pengacara Toni, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, dilansir Warta9.co.id, Kamis (20/2) siang.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum dari pernikahan siri, terutama bagi mereka yang masih terikat dalam pernikahan sah menurut hukum negara.***

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep
Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak
Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB