SUMENEP, Warta9.co.id – Perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep dengan Kepolisian Resor (Polres) setempat membuat pelaksanaan Restorative Justice (RJ) untuk dua terduga kasus narkoba yang ditangkap Polsek Dungkek semakin buram.
Meskipun Polres Sumenep mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang memungkinkan RJ bagi pengguna narkoba, BNNK Sumenep menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam memberikan rekomendasi.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno sebagai tanggapan atas permintaan Polres Sumenep yang melibatkan BNNK dalam proses RJ.
“Perlu saya sampaikan, sesungguhnya kalau BNNK itu tidak ada rekomendasi. BNN itu tidak pernah melakukan RJ, ini sesungguhnya,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 21 Januari 2025.
Bambang juga menjelaskan bahwa untuk dapat diproses melalui RJ, terdapat syarat tertentu, seperti pelaku yang bukan merupakan residivis.
“Kalau sudah masuk kategori residivis, tidak bisa direhabilitasi melalui RJ, dan proses hukum harus tetap berjalan,” katanya.
Selain itu, khusus bagi pengguna narkoba BNNK Sumenep juga tidak memungut biaya selama proses asesmen. Bahkan, untuk rehabilitasi rawat jalan selama kuota masih tersedia juga tidak ditarik biaya apapun.
“Kalau memang ada tim yang minta kepada korban, bilang kepada saya. Jadi saya tidak ingin ada yang main-main soal narkoba ini. Intinya harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, mengungkapkan bahwa proses RJ terhadap dua terduga kasus narkoba yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Dungkek berdasarkan hasil rekomendasi dari BNNK Sumenep.
“Sudah selesai rekom dari BNN langsung dibawa ke Gana Pamekasan kalau tersangkanya. Kalau RJ-nya masih proses nunggu gelar perkara,” ungkapnya.
Ditanya bahwa 2 keluarga tersangka diminta sejumlah uang, Widi tidak menampik hal ini. Menurutnya, pihak keluarga memang diminta uang sebanyak Rp3,5 juta untuk biaya asesmen, dan Rp 30 juta untuk biaya rehabilitasi.
“Ya, namanya asesmen itu biaya untuk dirinya sendiri. Coba lah tanya ke RSUD, untuk rehabilitasi, itu mahal biayanya, itu yang kasus kemarin sekitar Rp17 jutaan ya,” ucap mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Dungkek menangkap dua orang terduga kasus narkoba atas nama Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38) warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang pada Kamis 9 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Ada yang berbeda dalam penanganan kasus narkoba yang menyeret dua orang tersangka ini. Sebab, polisi tidak langsung merilisnya ke publik. Bahkan, polisi diduga sengaja mengupayakan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi secara singkat terhadap kedua tersangka tersebut.
Dari informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, kedua tersangka saat dilakukan penyidikan menyebut nama Riyanto, sosok yang diduga sebagai bandar. Upaya RJ dan rehabilitasi ini diduga untuk meloloskan bandar dari jeratan hukum.








Comment