Vonis Ringan Kasus Narkotika, Kejari Sumenep Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, warta9.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi mengajukan upaya banding atas vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Riyanto.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada 30 Juni 2025 itu dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun enam bulan penjara.

“Sudah kami ajukan banding karena putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan, bahkan tidak mencapai batas minimal ancaman pidana,” ungkap Jaksa Nur Fajjriyah saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Baca juga  Kasus kWh Meter Sumenep Makin Kabur, PLN UP3 Madura 'Cuci Tangan' dari Benny dan Iksan

Nur menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan efek jera, mengingat Riyanto merupakan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

Ia menyebut, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan terlalu ringan jika dibandingkan dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Demi Keamanan Lingkungan, Ketua DPRD Sumenep Gerebek Dua Terduga Pencuri Cabe

“Vonis ini bahkan separuh dari tuntutan kami. Hakim memutus perkara tidak sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa,” imbuhnya.

JPU Kejari Sumenep, lanjut Nur, langsung mengambil langkah hukum usai masa pikir-pikir usai vonis dibacakan. Banding resmi diajukan sebelum batas waktu tujuh hari berakhir dan kini tengah menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah menyatakan banding, kami kirimkan memori banding sekitar satu minggu kemudian. Sekarang tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi, apakah menguatkan atau mengubah putusan sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga  Penyidik Polres Sumenep Diduga Ubah Pasal Nikah Siri ke Perzinaan

Sebelumnya, kasus Riyanto mencuat setelah ia ditangkap dalam operasi penegakan hukum atas tindak pidana narkotika di wilayah Sumenep. Putusan hakim sempat memicu kritik publik karena dinilai tidak memberi efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam menentukan keadilan atas kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep
Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal
Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep
Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru