Kejari Sumenep Diduga Main Mata Soal Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Dok. warta9)

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Dok. warta9)

SUMENEP, warta9.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah tuntutan ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman 8 bulan penjara bagi para terdakwa. Tuntutan itu dinilai jauh dari ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan yang diatur dalam KUHP.

Keputusan ini membuat pihak pelapor, Nawawi, serta keluarganya kecewa berat. Mahmudi, salah satu perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep diduga bermain mata dengan para terdakwa.

“Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?” ujar Mahmudi pada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Baca juga  Kepala Desa Suhanto: PKDI Harus Jadi Ruang Solusi, Bukan Sekadar Seremoni

Tak hanya itu, Mahmudi mengungkap dugaan suap yang melibatkan lima terdakwa dan Kejari Sumenep. Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp 50 juta agar tidak segera diproses lebih lanjut.

“Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi, seorang petani Desa Badur, yang mendapati lahannya seluas 1.249 m² dirusak oleh lima oknum perangkat desa.

Baca juga  Pelajar Tewas Gegara Mercon di Pamekasan, 8 Orang Jadi Tersangka

Mereka menumpuk bata putih di atas bibit padi yang menyebabkan kerugian besar bagi Nawawi.

Kelima tersangka, yang berinisial Y, H, S, SH, dan M, sempat ditahan oleh Polres Sumenep setelah dua kali panggilan pemeriksaan. Namun, setelah kasusnya ditangani Kejari Sumenep, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat hingga akhirnya ratusan warga Desa Badur menggelar aksi di depan Kantor Kejari Sumenep pada 9 Desember 2024.

Dalam aksi yang dipimpin Mahmudi itu, warga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.

Baca juga  PLN Sumenep Denda Konsumen Rp33 Juta, Warga Merasa Jadi Korban Oknum Petugas

“Kami sudah mengawal kasus ini sejak awal. Polisi sudah memenangkan pra peradilan, tetapi kenapa kejaksaan justru seperti bermain-main? Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” kata Mahmudi saat aksi berlangsung kala itu.

Warga mendesak hakim yang menangani perkara ini untuk tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh permainan kotor yang diduga terjadi di Kejari Sumenep.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sumenep belum memberikan klarifikasi terkait tudingan suap dan tuntutan rendah terhadap para terdakwa.*

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep
Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak
Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB