SUMENEP, WARTA9 – Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, dibuat terkejut sekaligus kecewa setelah menerima surat dari PLN Sumenep yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran pemakaian listrik dengan nilai denda fantastis sebesar Rp33.809.218.
Surat yang diterbitkan pada 15 April 2025 itu menyatakan bahwa instalasi listrik di tambak miliknya melakukan pelanggaran kategori P2.6, yakni tindakan yang memengaruhi pengukuran KWH meter. Akibat pelanggaran tersebut, Jailani diwajibkan membayar tagihan susulan dalam waktu lima hari.
Yang membuat Jailani heran, alat ukur listrik yang disebut dalam pelanggaran tersebut yakni KWH meter sudah tidak ada di lokasi sejak lama.
“Yang tersisa hanya MCB. Listriknya juga sudah nggak bisa dipakai karena kilometernya memang sudah dicabut,” keluhnya, Sabtu (19/4/2025).
Tak hanya itu, pada hari yang sama dengan terbitnya surat pelanggaran, PLN disebut langsung mengganti sistem kelistrikan di tambaknya dari prabayar ke pascabayar dan memasang KWH baru semuanya dilakukan tanpa pemberitahuan atau penjelasan.
Menanggapi hal ini, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menyebutkan bahwa kini memang ada ketentuan baru: pelanggan yang ingin menyelesaikan pelanggaran dengan membayar tagihan susulan wajib bermigrasi ke sistem pascabayar.
Ia juga menyinggung soal keterlibatan seorang oknum bernama Dani, yang sebelumnya mengaku sebagai petugas resmi PLN saat memasang dan mencabut KWH meter milik Jailani.
“Kalau yang bersangkutan masih tercatat sebagai pegawai, akan kami proses pemberhentiannya. Tapi jika bukan, itu menjadi urusan pribadi antara pelanggan dan oknum tersebut,” kata Pangky.
Namun, pernyataan ini justru semakin menyulut kekecewaan Jailani. Ia merasa PLN mencoba lepas tangan dari kerugian yang ia alami dan mendesak agar status kepegawaian Dani segera dibuka secara transparan.
“Saya cuma ingin kejelasan. Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal yang sama,” pungkasnya.








Comment