PLN Sumenep Denda Konsumen Rp33 Juta, Warga Merasa Jadi Korban Oknum Petugas

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jailani korban penipuan oknum petugas PLN saat menerima surat dari ULP PLN Sumenep tentang denda sebesar Rp 33 juta lebih.(Foto: Dok Warta9).

Jailani korban penipuan oknum petugas PLN saat menerima surat dari ULP PLN Sumenep tentang denda sebesar Rp 33 juta lebih.(Foto: Dok Warta9).

SUMENEP, WARTA9 – Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, dibuat terkejut sekaligus kecewa setelah menerima surat dari PLN Sumenep yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran pemakaian listrik dengan nilai denda fantastis sebesar Rp33.809.218.

Surat yang diterbitkan pada 15 April 2025 itu menyatakan bahwa instalasi listrik di tambak miliknya melakukan pelanggaran kategori P2.6, yakni tindakan yang memengaruhi pengukuran KWH meter. Akibat pelanggaran tersebut, Jailani diwajibkan membayar tagihan susulan dalam waktu lima hari.

Yang membuat Jailani heran, alat ukur listrik yang disebut dalam pelanggaran tersebut yakni KWH meter sudah tidak ada di lokasi sejak lama.

“Yang tersisa hanya MCB. Listriknya juga sudah nggak bisa dipakai karena kilometernya memang sudah dicabut,” keluhnya, Sabtu (19/4/2025).

Tak hanya itu, pada hari yang sama dengan terbitnya surat pelanggaran, PLN disebut langsung mengganti sistem kelistrikan di tambaknya dari prabayar ke pascabayar dan memasang KWH baru semuanya dilakukan tanpa pemberitahuan atau penjelasan.

Menanggapi hal ini, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menyebutkan bahwa kini memang ada ketentuan baru: pelanggan yang ingin menyelesaikan pelanggaran dengan membayar tagihan susulan wajib bermigrasi ke sistem pascabayar.

Ia juga menyinggung soal keterlibatan seorang oknum bernama Dani, yang sebelumnya mengaku sebagai petugas resmi PLN saat memasang dan mencabut KWH meter milik Jailani.

“Kalau yang bersangkutan masih tercatat sebagai pegawai, akan kami proses pemberhentiannya. Tapi jika bukan, itu menjadi urusan pribadi antara pelanggan dan oknum tersebut,” kata Pangky.

Namun, pernyataan ini justru semakin menyulut kekecewaan Jailani. Ia merasa PLN mencoba lepas tangan dari kerugian yang ia alami dan mendesak agar status kepegawaian Dani segera dibuka secara transparan.

“Saya cuma ingin kejelasan. Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal yang sama,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Teladan, Kapolres: “Sinergi Polri dan Masyarakat adalah Kunci Kamtibmas”

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:05 WIB

Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Berita Terbaru