PLN Sumenep Denda Konsumen Rp33 Juta, Warga Merasa Jadi Korban Oknum Petugas

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jailani korban penipuan oknum petugas PLN saat menerima surat dari ULP PLN Sumenep tentang denda sebesar Rp 33 juta lebih.(Foto: Dok Warta9).

Jailani korban penipuan oknum petugas PLN saat menerima surat dari ULP PLN Sumenep tentang denda sebesar Rp 33 juta lebih.(Foto: Dok Warta9).

SUMENEP, WARTA9 – Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, dibuat terkejut sekaligus kecewa setelah menerima surat dari PLN Sumenep yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran pemakaian listrik dengan nilai denda fantastis sebesar Rp33.809.218.

Surat yang diterbitkan pada 15 April 2025 itu menyatakan bahwa instalasi listrik di tambak miliknya melakukan pelanggaran kategori P2.6, yakni tindakan yang memengaruhi pengukuran KWH meter. Akibat pelanggaran tersebut, Jailani diwajibkan membayar tagihan susulan dalam waktu lima hari.

Baca juga  Surat dari Pusara Bung Karno: Negeri Kaya yang Kerap Kehilangan Amanah

Yang membuat Jailani heran, alat ukur listrik yang disebut dalam pelanggaran tersebut yakni KWH meter sudah tidak ada di lokasi sejak lama.

“Yang tersisa hanya MCB. Listriknya juga sudah nggak bisa dipakai karena kilometernya memang sudah dicabut,” keluhnya, Sabtu (19/4/2025).

Tak hanya itu, pada hari yang sama dengan terbitnya surat pelanggaran, PLN disebut langsung mengganti sistem kelistrikan di tambaknya dari prabayar ke pascabayar dan memasang KWH baru semuanya dilakukan tanpa pemberitahuan atau penjelasan.

Baca juga  Polisi Ungkap Peran Oknum ASN-LSM di Sumenep Terlibat Kasus Pemerasan Kades

Menanggapi hal ini, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menyebutkan bahwa kini memang ada ketentuan baru: pelanggan yang ingin menyelesaikan pelanggaran dengan membayar tagihan susulan wajib bermigrasi ke sistem pascabayar.

Ia juga menyinggung soal keterlibatan seorang oknum bernama Dani, yang sebelumnya mengaku sebagai petugas resmi PLN saat memasang dan mencabut KWH meter milik Jailani.

Baca juga  UNIBA Madura Bakal Gelar Futsal Exhibition, Libatkan Wartawan dan Perbankan

“Kalau yang bersangkutan masih tercatat sebagai pegawai, akan kami proses pemberhentiannya. Tapi jika bukan, itu menjadi urusan pribadi antara pelanggan dan oknum tersebut,” kata Pangky.

Namun, pernyataan ini justru semakin menyulut kekecewaan Jailani. Ia merasa PLN mencoba lepas tangan dari kerugian yang ia alami dan mendesak agar status kepegawaian Dani segera dibuka secara transparan.

“Saya cuma ingin kejelasan. Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal yang sama,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep
Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak
Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB