Sumenep, warta9.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Sumenep, berinisial JF (59), terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang kepala desa dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, dan mengejutkan publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemerintahan.
JF tak sendiri. Ia beraksi bersama SB (48), seorang LSM lokal. Keduanya diduga memeras korban, Siti Naisa, yang menjabat sebagai Kepala Desa, dengan dalih akan melaporkan ketidaksesuaian proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai Dana Desa (DD) ke Inspektorat.
Mereka menuntut uang sebesar Rp40 juta sebagai “biaya damai”, dengan ancaman akan menyebarluaskan dugaan penyimpangan proyek jika tuntutan tidak dipenuhi.
“JF mengirim pesan WhatsApp kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan itu, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang. Setelah negosiasi, korban akhirnya menyanggupi Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Pertemuan pun terjadi di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Korban bersama suaminya datang dengan membawa uang tunai Rp20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan langsung menyergap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan digital yang menjadi alat bukti kuat.
JF sebagai oknum ASN mendapat sorotan tajam karena perannya bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penghubung utama antara korban dan pelaku utama. Ia dianggap menyalahgunakan posisinya sebagai abdi negara untuk melakukan kejahatan dengan memanfaatkan akses dan kepercayaannya dalam sistem birokrasi.
“Peran JF sangat sentral. Ia yang menginisiasi kontak, menyampaikan ancaman, dan menyediakan lokasi transaksi. Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan penjara hingga 1 tahun atau denda.
Sementara JF dijerat dengan pasal yang sama, ditambah Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, memperkuat posisi hukum penyidik dalam menahan ASN tersebut sebagai pelaku aktif dalam pemerasan.
Kedua tersangka kini resmi ditahan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap semua pihak, terutama aparatur negara, untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang dalam bentuk apa pun.








Comment