Segera Disidang, Riyanto Bandar Narkoba Sumenep Terancam 20 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bandar narkoba dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

Tersangka bandar narkoba dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

Sumenep, warta9.co.id – Setelah buron cukup lama dan dikenal licin bak belut, Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya resmi diseret ke meja hijau atas kasus peredaran narkotika.

Pria yang ditangkap pada Senin dini hari, 10 Februari 2025 pukul 04.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Sumenep ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Baca juga  Mahasiswi UNIBA Madura Jadi Korban Pelecehan, Kampus Tak Aman? 

Kini, proses hukum terhadap Riyanto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sumenep, lengkap dengan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti.

“Pelimpahan tahap II dilakukan minggu lalu. Itu artinya berkas telah dinyatakan lengkap (P21), tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Sumenep,” ungkap Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, Kamis (15/5).

Baca juga  Warga Sumenep Kecewa, Pertamax Diduga Dioplos Pertamina

Nur menambahkan, sidang diperkirakan akan digelar paling cepat dalam satu pekan ke depan. “Intinya bulan ini sidang dimulai. Nanti akan kami sampaikan jadwal resminya,” tambahnya.

Dalam proses persidangan nanti, jaksa akan menanyakan apakah Riyanto akan didampingi kuasa hukum. Jika tidak, persidangan akan tetap digelar setelah dipastikan ada pendamping hukum, sesuai aturan yang berlaku.

Riyanto dijerat dengan dua pasal berat, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Halal Bihalal Seni di STKIP PGRI Sumenep Hadirkan Seniman Ternama

Pasal 114 menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara karena terlibat dalam peredaran narkoba. Sedangkan Pasal 112 menyangkut kepemilikan atau penguasaan barang haram tersebut, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Pembuktiannya akan diuji di persidangan. Yang jelas, pasal-pasal itu menyasar pelaku yang menguasai, memiliki, atau menyimpan narkotika,” tegas Nur.

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep
Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak
Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB