Sumenep, warta9.co.id – Setelah buron cukup lama dan dikenal licin bak belut, Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya resmi diseret ke meja hijau atas kasus peredaran narkotika.
Pria yang ditangkap pada Senin dini hari, 10 Februari 2025 pukul 04.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Sumenep ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Kini, proses hukum terhadap Riyanto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sumenep, lengkap dengan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti.
“Pelimpahan tahap II dilakukan minggu lalu. Itu artinya berkas telah dinyatakan lengkap (P21), tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Sumenep,” ungkap Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, Kamis (15/5).
Nur menambahkan, sidang diperkirakan akan digelar paling cepat dalam satu pekan ke depan. “Intinya bulan ini sidang dimulai. Nanti akan kami sampaikan jadwal resminya,” tambahnya.
Dalam proses persidangan nanti, jaksa akan menanyakan apakah Riyanto akan didampingi kuasa hukum. Jika tidak, persidangan akan tetap digelar setelah dipastikan ada pendamping hukum, sesuai aturan yang berlaku.
Riyanto dijerat dengan dua pasal berat, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara karena terlibat dalam peredaran narkoba. Sedangkan Pasal 112 menyangkut kepemilikan atau penguasaan barang haram tersebut, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Pembuktiannya akan diuji di persidangan. Yang jelas, pasal-pasal itu menyasar pelaku yang menguasai, memiliki, atau menyimpan narkotika,” tegas Nur.















Komentar