SUMENEP, warta9.co.id – Sebanyak 271 botol arak Bali merk Barong diamankan Sat Samapta Polres Sumenep, Jawa Timur, dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/3/2025) siang.
Ratusan botol minuman keras ilegal tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep melalui Plt. Humas, AKP Widiarti mengatakan, DA diduga menyimpan dan mengedarkan miras tanpa izin.
“Petugas menemukan ratusan botol arak Bali yang tersimpan di dalam rumahnya,” kata AKP Widi. Senin, (10/3/2025).
Tanpa perlawanan, DA langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
DA diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang minuman beralkohol.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal,” tandasnya.








Comment