SUMENEP, WARTA9 – Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,82 gram serta beberapa barang bukti lainnya. Penangkapan terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Anwar Subagyo meringkus tersangka di depan rumahnya. Saat digeledah, sabu ditemukan di dalam jok motor Honda Beat miliknya.
“Barang bukti lain juga ada satu plastik klip kosong, satu unit HP Samsung warna krem, dan satu sepeda motor Honda Beat warna abu-abu,” ujar AKP Anwar.
Tersangka tak bisa mengelak. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya. Polisi langsung membawanya ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga tuntas. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.








Comment