Kejari Sumenep Tepis Isu Dugaan Suap Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Sumenep,Moch. Indra Subrata saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Hayat/warta9.co.id)

Kasi Intel Kejari Sumenep,Moch. Indra Subrata saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Hayat/warta9.co.id)

SUMENEP, warta9.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membantah adanya dugaan suap dari lima tersangka kasus pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Banyuputih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, melalui Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, dengan tegas mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.

“Saya sudah tanyakan kepada teman-teman apakah dugaan itu benar atau tidak, ternyata informasi itu tidak benar (hoaks),” kata Indra dalam keterangan resminya pada warta9.co.id di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Sumenep selalu melayani dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sering kali ada tekanan dari pihak luar.

Dia mengungkapkan, bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh Mahmudi dan menantunya sempat mendatangi Kejari Sumenep, menginginkan agar hukuman terhadap lima terdakwa bisa lebih dari satu tahun.

Baca juga  Prosedur Janggal Ungkap Kasus Narkoba Dungkek, BNNK dan Polres Sumenep Silang Pendapat

Bahkan, menurut Indra, ada seorang mantan kepala desa yang juga menghubungi jaksa R. Teddy Romius untuk meminta agar tuntutan terhadap para terdakwa dimaksimalkan.

Menurut Indra, tuntutan semacam itu sering kali muncul dari orang yang tidak memahami hukum, dan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Kami melaksanakan tuntutan sesuai fakta di persidangan, dengan mempertimbangkan kerugian yang hanya Rp 3 juta,” ungkapnya.

Indra juga menjelaskan, meskipun Mahmudi sering menghubungi jaksa R. Teddy Romius, bahkan mendatangi rumahnya setelah demonstrasi pada Desember 2024, ia tetap menolak untuk bertemu secara pribadi dan hanya bersedia melayani di kantor Kejari Sumenep.

Baca juga  Bimas Islam Kemenag Sumenep NYABIS ke Tiga Pulau, Inovasi Tingkatkan Layanan Publik

“Jangan menuduh orang sembarangan, telusuri dulu faktanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.

Ia berharap, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur dapat berjalan sesuai dengan proses persidangan dan mengajak semua pihak untuk mengikuti perkembangan yang berjalan di pengadilan.

Sebelumnya, pihak pelapor, Nawawi, serta keluarganya kecewa berat. Mahmudi, salah satu perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep bermain mata dengan para terdakwa.

“Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?” ujar Mahmudi pada wartawan, Selasa (4/2/2025) pada wartawan.

Baca juga  Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Tak hanya itu, Mahmudi mengungkap dugaan suap yang melibatkan lima terdakwa dan Kejari Sumenep.

Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp 50 juta ke oknum di Kejari Sumenep agar kasus ini tidak segera di P21.

“Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya,” tegasnya.

Sekadar informasi, kasus ini akan memasuki tahapan pledoi, tanggapan, dan akhirnya vonis.

Tanah yang dipermasalahkan dalam kasus ini diketahui merupakan milik desa, meskipun lima tersangka dijerat dalam perkara pidana pengrusakan tersebut.*

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep
Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak
Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB