SUMENEP,warta9.co.id – Bupati Sumenep, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo, dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melakukan siaran langsung atau Live TikTok selama jam kerja.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga profesionalisme serta kualitas layanan publik dan dinilai tidak pantas dapat mengganggu konsentrasi kerja.
“Saya minta para ASN tidak live di TikTok saat jam kerja. Itu tidak pantas dan mengganggu profesionalisme kerja,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (27/2/2025).
Meski demikian, Pemkab Sumenep tidak sepenuhnya melarang penggunaan media sosial. Bupati Fauzi menekankan bahwa ASN tetap diperbolehkan memanfaatkan platform digital untuk mendukung tugas-tugas mereka.
Terutama, kata dia, dalam menyosialisasikan program-program pemerintah yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Gunakan medsos secara bijak, untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk hiburan di jam kerja,” lanjutnya.
Secara terpisah, Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, Abd Majid, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk menyusun regulasi lebih rinci terkait larangan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin ASN dan memastikan waktu kerja digunakan secara produktif demi kepentingan masyarakat.
“Nanti kita akan bicarakan bersama BKPSDM dan Inspektorat untuk merumuskan regulasi yang lebih jelas terkait kebijakan ini,” tandas Abd Majid.








Comment