SUMENEP, warta9.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku berinisial R (37) diamankan di kediamannya di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. R merupakan buronan Polres Sumenep.
Pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,31 gram.
Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam empat kantong plastik klip dengan rincian: satu kantong berisi 0,56 gram, dan tiga kantong lainnya masing-masing berisi 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti satu kotak senter merek Matsugi berwarna biru, satu timbangan elektrik merek Senssun berwarna silver, satu pack plastik klip.
Berikutnya, tiga plastik klip ukuran sedang, sepuluh potongan sedotan, tiga sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp30.000, serta dua unit ponsel merek OPPO dan Realme.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, pengembangan kasus dilakukan setelah penangkapan pelaku R.
Pada pukul 05.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di gubuk tambak udang milik R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
“Di lokasi tersebut, polisi menemukan kotak senter berisi tiga kantong plastik klip berisi sabu dan barang bukti lainnya,” kata AKP Widi. Senin, (10/2/2025).
Selain itu, di dalam gubuk juga ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu. R mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
R beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I.













