Polres Sumenep Amankan Bandar Narkoba, BB Sabu Hanya 1,31 Gram

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bandar narkoba dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

Tersangka bandar narkoba dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, warta9.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku berinisial R (37) diamankan di kediamannya di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. R merupakan buronan Polres Sumenep.

Pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,31 gram.

Baca juga  Lakukan Pendalaman, Densus 88 Datangi Lokasi Ledakan di Ambunten

Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam empat kantong plastik klip dengan rincian: satu kantong berisi 0,56 gram, dan tiga kantong lainnya masing-masing berisi 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti satu kotak senter merek Matsugi berwarna biru, satu timbangan elektrik merek Senssun berwarna silver, satu pack plastik klip.

Berikutnya, tiga plastik klip ukuran sedang, sepuluh potongan sedotan, tiga sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp30.000, serta dua unit ponsel merek OPPO dan Realme.

Baca juga  Ketua DPRD Sumenep Ajak Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, pengembangan kasus dilakukan setelah penangkapan pelaku R.

Pada pukul 05.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di gubuk tambak udang milik R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

“Di lokasi tersebut, polisi menemukan kotak senter berisi tiga kantong plastik klip berisi sabu dan barang bukti lainnya,” kata AKP Widi. Senin, (10/2/2025).

Baca juga  Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Selain itu, di dalam gubuk juga ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu. R mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

R beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep
Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal
Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep
Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru