Ketua DPRD Sumenep Ajak Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (kiri) bersama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo usai melaksanakan sidang paripurna belum lama ini. (Foto: Dok. Warta9)

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (kiri) bersama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo usai melaksanakan sidang paripurna belum lama ini. (Foto: Dok. Warta9)

Sumenep, warta9.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menyambut positif kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tersebut dinilai sebagai langkah konkret yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi warga.

“Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Saya sangat mengapresiasi kebijakan ini karena benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar H. Zainal Arifin yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep, Rabu (9/7/2025).

Politikus yang akrab disapa Ji Sinal itu mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dengan melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025.

“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Mari kita manfaatkan momen penghapusan denda ini sebagai langkah bersama untuk mendukung pembangunan daerah melalui pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ji Sinal juga mengingatkan bahwa seluruh proses penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem digital milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, yaitu Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kerumitan administrasi.

“Kami dari DPRD mendukung penuh kebijakan ini dan siap mengawal agar implementasinya benar-benar berjalan lancar hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.

Diketahui, penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pelunasan sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari insentif fiskal untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Valen DA7 Hipnotis Ribuan Penonton di Madura Fest 2026, Stadion GOR A. Yani Bergemuruh
Polri Hadir untuk Petani, Polsek Gapura Kawal Program Ketahanan Pangan di Sumenep
BGN Bekukan Sementara 16 SPPG di Sumenep, Penyaluran Dana Ikut Terancam
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Produk Tabungan Inovatif
Pemkab Sumenep Semarakkan Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
Dorong Transaksi Aman, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Literasi Keuangan Digital di Kalianget

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:02 WIB

Valen DA7 Hipnotis Ribuan Penonton di Madura Fest 2026, Stadion GOR A. Yani Bergemuruh

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Gapura Kawal Program Ketahanan Pangan di Sumenep

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:06 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Produk Tabungan Inovatif

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pemkab Sumenep Semarakkan Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru