Sumenep, warta9.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menyambut positif kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tersebut dinilai sebagai langkah konkret yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi warga.
“Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Saya sangat mengapresiasi kebijakan ini karena benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar H. Zainal Arifin yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep, Rabu (9/7/2025).
Politikus yang akrab disapa Ji Sinal itu mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dengan melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025.
“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Mari kita manfaatkan momen penghapusan denda ini sebagai langkah bersama untuk mendukung pembangunan daerah melalui pajak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ji Sinal juga mengingatkan bahwa seluruh proses penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem digital milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, yaitu Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kerumitan administrasi.
“Kami dari DPRD mendukung penuh kebijakan ini dan siap mengawal agar implementasinya benar-benar berjalan lancar hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Diketahui, penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pelunasan sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari insentif fiskal untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.








Comment