Kejari Sumenep Diduga Main Mata Soal Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Dok. warta9)

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Dok. warta9)

SUMENEP, warta9.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah tuntutan ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman 8 bulan penjara bagi para terdakwa. Tuntutan itu dinilai jauh dari ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan yang diatur dalam KUHP.

Keputusan ini membuat pihak pelapor, Nawawi, serta keluarganya kecewa berat. Mahmudi, salah satu perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep diduga bermain mata dengan para terdakwa.

“Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?” ujar Mahmudi pada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Baca juga  Pelajar Tewas Gegara Mercon di Pamekasan, 8 Orang Jadi Tersangka

Tak hanya itu, Mahmudi mengungkap dugaan suap yang melibatkan lima terdakwa dan Kejari Sumenep. Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp 50 juta agar tidak segera diproses lebih lanjut.

“Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi, seorang petani Desa Badur, yang mendapati lahannya seluas 1.249 m² dirusak oleh lima oknum perangkat desa.

Baca juga  Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Mereka menumpuk bata putih di atas bibit padi yang menyebabkan kerugian besar bagi Nawawi.

Kelima tersangka, yang berinisial Y, H, S, SH, dan M, sempat ditahan oleh Polres Sumenep setelah dua kali panggilan pemeriksaan. Namun, setelah kasusnya ditangani Kejari Sumenep, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat hingga akhirnya ratusan warga Desa Badur menggelar aksi di depan Kantor Kejari Sumenep pada 9 Desember 2024.

Dalam aksi yang dipimpin Mahmudi itu, warga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.

Baca juga  STKIP PGRI Sumenep Resmi Pecat Oknum Dosen Terduga Asusila

“Kami sudah mengawal kasus ini sejak awal. Polisi sudah memenangkan pra peradilan, tetapi kenapa kejaksaan justru seperti bermain-main? Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” kata Mahmudi saat aksi berlangsung kala itu.

Warga mendesak hakim yang menangani perkara ini untuk tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh permainan kotor yang diduga terjadi di Kejari Sumenep.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sumenep belum memberikan klarifikasi terkait tudingan suap dan tuntutan rendah terhadap para terdakwa.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep
Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal
Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep
Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Berita Terbaru