STKIP PGRI Sumenep Resmi Pecat Oknum Dosen Terduga Asusila

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, WARTA9 – STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.

Pemecatan tertuang dalam Surat Pemberhentian Dosen Nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, pada Kamis (27/03/2025).

Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang dalam rapat pimpinan.

“Kami telah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin dan langsung menggelar rapat untuk menentukan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (28/03/2025).

Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada PPLP PT PGRI Sumenep untuk proses administrasi lebih lanjut.

Asmoni menjelaskan bahwa meskipun keputusan pemecatan telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, pengesahan akhir tetap berada di bawah wewenang yayasan penyelenggara.

“Pengangkatan dan pemberhentian dosen memang menjadi kewenangan badan penyelenggara, namun pertimbangannya tetap melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tinggal menunggu proses administrasi di PPLP PT PGRI Sumenep, yang sempat tertunda karena libur lebaran.

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas.

Menurutnya, dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh M merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami akan terus mengawasi agar keputusan ini benar-benar dijalankan,” ucapnya.

Ia juga mendesak PPLP PT PGRI Sumenep untuk segera menandatangani persetujuan pemecatan tersebut tanpa ada penundaan.

Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap M dan istrinya, F, untuk klarifikasi pada Rabu (26/03/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi Disiplin merekomendasikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pimpinan kampus.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Valen DA7 Hipnotis Ribuan Penonton di Madura Fest 2026, Stadion GOR A. Yani Bergemuruh
Polri Hadir untuk Petani, Polsek Gapura Kawal Program Ketahanan Pangan di Sumenep
BGN Bekukan Sementara 16 SPPG di Sumenep, Penyaluran Dana Ikut Terancam
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Produk Tabungan Inovatif
Pemkab Sumenep Semarakkan Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
Dorong Transaksi Aman, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Literasi Keuangan Digital di Kalianget

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:02 WIB

Valen DA7 Hipnotis Ribuan Penonton di Madura Fest 2026, Stadion GOR A. Yani Bergemuruh

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Gapura Kawal Program Ketahanan Pangan di Sumenep

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:06 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Produk Tabungan Inovatif

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pemkab Sumenep Semarakkan Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru