SUMENEP, WARTA9 – STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.
Pemecatan tertuang dalam Surat Pemberhentian Dosen Nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, pada Kamis (27/03/2025).
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang dalam rapat pimpinan.
“Kami telah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin dan langsung menggelar rapat untuk menentukan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (28/03/2025).
Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada PPLP PT PGRI Sumenep untuk proses administrasi lebih lanjut.
Asmoni menjelaskan bahwa meskipun keputusan pemecatan telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, pengesahan akhir tetap berada di bawah wewenang yayasan penyelenggara.
“Pengangkatan dan pemberhentian dosen memang menjadi kewenangan badan penyelenggara, namun pertimbangannya tetap melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tinggal menunggu proses administrasi di PPLP PT PGRI Sumenep, yang sempat tertunda karena libur lebaran.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas.
Menurutnya, dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh M merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami akan terus mengawasi agar keputusan ini benar-benar dijalankan,” ucapnya.
Ia juga mendesak PPLP PT PGRI Sumenep untuk segera menandatangani persetujuan pemecatan tersebut tanpa ada penundaan.
Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap M dan istrinya, F, untuk klarifikasi pada Rabu (26/03/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi Disiplin merekomendasikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pimpinan kampus.








Comment