Riyanto DPO Bandar Narkoba Disebut Licin, Polres Sumenep Salahkan Media

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara media terkait Riyanto DPO bandar Narkoba Dungkek. (Foto: Hayat)

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara media terkait Riyanto DPO bandar Narkoba Dungkek. (Foto: Hayat)

SUMENEP, warta9.co.id – Riyanto, bandar narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum berhasil ditangkap oleh Polres Sumenep.

Alih-alih mengakui kendala internal, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, justru menyoroti pemberitaan media sebagai penghambat proses penyelidikan.

“Kamu ini kayak lebih dari penyidik. Kalau ditulis terus sih, kalau diberitakan terus, larinya tambah jauh. Tolong lah, ini teman-teman sedang bekerja keras,” ujar Widiarti kepada wartawan, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (28/1/2025) siang.

Pernyataan ini memunculkan kritik, terutama karena media memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Kasus Kekerasan Anak di Sumenep Mandek di Polres, PSN 08 Jatim Minta Percepatan Proses Hukum

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 6 menegaskan bahwa fungsi pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, termasuk perkembangan kasus kriminal seperti narkoba.

Meski begitu, Widiarti menilai pemberitaan yang intens dapat mempersulit polisi dalam menangkap Riyanto.

Ia menyebut para pelaku sudah memanfaatkan teknologi, seperti Android, untuk memantau media sosial.

“Kalau media terus up-up beritanya, Riyanto ini tambah jauh jadi TO. Kita ini nggak tidur loh. Tolong kerjasamanya,” tambahnya.

Pernyataan Widiarti yang menyebut media sebagai pihak yang “merusak penyelidikan” seolah cenderung dan bertentangan dengan kebebasan pers.

Baca juga  DPRD Sumenep Desak Polres Ringkus Bandar Narkoba Timur Daya

Dalam konteks UU Pers, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi.

Hingga kini, Riyanto masih bebas berkeliaran, sementara polisi belum memberikan informasi signifikan terkait upaya penangkapannya meski Riyanto sudah masuk dalam DPO. Widiarti juga belum bisa menyebutkan kapan Riyanto ditetapkan sebagai DPO.

“Sek masih mau aku cek, kan banyak kasus yang ditangani Polres Sumenep. Ruet kalau dicari satu-satu, nanti kita cek lagi,” katanya.

Sebelumnya, H. Masdawi, anggota Komisi III DPRD Sumenep mewakili Dapil VI, yang meliputi Kecamatan Batang-batang, Dungkek, dan Gapura.

Masdawi menilai, bahwa penanganan kasus narkoba di Kecamatan Dungkek masih sangat terbatas dan tidak optimal.

Baca juga  Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep

Ia menyebutkan, bahwa meskipun ada penangkapan yang dilakukan, masih banyak bandar narkoba yang berkeliaran di wilayah tersebut.

“Kasus bandar narkoba di Kecamatan Dungkek hanya sebagian kecil saja. Polres lamban sekali menanganinya,” ujar Masdawi, saat dikonfirmasi MaduraPost, Selasa (28/1) siang.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya beberapa kasus narkoba yang dirilis oleh Polres Sumenep, sementara kasus lainnya, termasuk yang melibatkan Riyanto, tidak terungkap secara menyeluruh.

“Tiga orang berpesta narkoba, tapi satu hilang. Kenapa bandarnya sulit ditangkap?,” tambah Masdawi.

Masdawi menekankan, Polres Sumenep harus lebih serius dalam menangani kasus narkoba dan tidak hanya menangani kasus-kasus kecil.***

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep
Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak
Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB