PLN ULP Sumenep Terjerat Kasus kWh Tambak, Bukti Gagalnya Perlindungan untuk Pelanggan

- Penulis

Senin, 28 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, WARTA9 – Seminggu berlalu sejak mediasi antara pelanggan dengan pihak PLN, Senin (21/4/2025), kasus manipulasi pergantian kWh meter di tambak Jaelani, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep, tetap mandek tanpa kejelasan. Hingga kini, Senin (28/4/2025), janji PLN untuk mempertemukan pelanggan dengan para pihak terkait belum juga ditepati.

Dalam mediasi tersebut, Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, berjanji akan mempertemukan pelanggan dengan Benny — petugas yang memasang kWh meter, kemudian Iksan — nama misterius dalam surat kuasa tanpa tanggal, serta Achmad Hamdani alias Dani — teknisi yang disebut-sebut sebagai eks pegawai PLN. Namun hingga kini, semua itu masih sebatas janji.

Kondisi ini menguatkan dugaan publik bahwa sistem pengawasan dan administrasi di tubuh PLN, yang notabene berada di bawah naungan BUMN melalui PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya, telah bocor di tingkat fundamental.

“Kalau memang prosedur di PLN ketat, kenapa bisa ada surat kuasa tanpa tanggal, bahkan nama orang yang kami tidak kenal?” kata Jaelani.

Baca juga  Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Ia menilai, ketidakjelasan ini bukan hanya soal kasus pribadinya, tetapi soal bobroknya perlindungan hak pelanggan secara umum.

Surat Kuasa Bodong dan Misteri Iksan

Dalam perkara ini, laporan dugaan pelanggaran pelanggan justru dicatat di sistem PLN setelah kWh meter diganti. Anehnya, laporan itu didasarkan pada surat kuasa atas nama Iksan, mengatasnamakan Bunahwi — saudara Jaelani — tanpa tanggal yang sah.

Hingga saat ini, PLN tidak mampu menjelaskan status hukum Iksan sebagai pelapor, apalagi mengonfirmasi validitas surat kuasa tersebut.

Di tengah ketidakjelasan ini, PLN UP3 Madura mengirimkan holding statement melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/4/2025), namun dokumen itu justru memperburuk kecurigaan.

Dalam pernyataan resmi yang dikirimkan Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Noor, itu disebutkan bahwa pelanggaran terjadi pada 14 April 2025 berupa sambungan langsung tanpa melalui kWh meter. Namun anehnya, pernyataan itu sama sekali tidak menyebut nama Benny atau Iksan, sosok-sosok kunci dalam kasus ini.

Pernyataan itu berbunyi:

“PLN UP3 Madura berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran dalam penggunaan tenaga listrik. Kami tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan.”

Baca juga  Restorative Justice Narkoba di Sumenep, Polisi Main Mata?

Sayangnya, transparansi yang dijanjikan tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Status laporan, keabsahan surat kuasa, serta keterlibatan petugas-petugas yang disebut, dibiarkan menggantung tanpa penjelasan rinci.

Benturan Keterangan

Ketidakselarasan antarpejabat PLN juga memperburuk situasi. Dalam penjelasannya saat mediasi, Pangky menegaskan bahwa Achmad Hamdani telah diberhentikan dari PLN sejak Januari 2025.

“Kami pastikan, dia sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari. Kalau ada pelanggaran, kami akan tindak,” kata Pangky.

Namun, dalam pertemuan lanjutan pada Jumat (25/4/2025), justru muncul nama baru: Ardiyansyah, Manager Unit PT Haleyora Power — anak perusahaan PLN. Ardiyansyah, yang akrab disapa Dian, menyatakan bahwa Dani adalah karyawan PT Haleyora Power yang diberhentikan pada Februari 2025, bukan Januari seperti klaim Pangky.

“Itu SPKH-nya itu tanggal 20 Februari 2025, tapi dia sudah tidak aktif di kita sejak awal Februari, makanya dikeluarkan,” ungkap Dian, sapaan akrab Ardiyansyah.

Baca juga  Warga Rubaru Diringkus Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Ketidakkonsistenan informasi ini menambah keraguan publik atas validitas investigasi internal PLN. Bila status kepegawaian Dani saja simpang siur, bagaimana publik bisa mempercayai akurasi temuan-temuan PLN lainnya?

Pelanggan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Di tengah ketidakjelasan ini, Jaelani dan Bunahwi, sebagai pelanggan terdampak, mengaku semakin resah. Selain terus mempertanyakan status Benny dan Iksan, mereka juga mengecam sikap PLN yang lambat dan cenderung menutupi fakta.

“Kami hanya ingin keadilan, bukan keputusan sepihak yang langsung menjatuhkan denda. Kalau tidak ada kejelasan, kami siap tempuh jalur hukum,” tegas Jaelani.

Surat kuasa bodong, laporan terlambat, ketidakjelasan status pelapor, dan tidak disebutkannya nama petugas utama dalam holding statement, menjadi serangkaian alarm serius tentang lemahnya ketelitian administratif PLN. Celah semacam ini bukan hanya merugikan pelanggan, tapi juga mempermalukan citra BUMN di mata publik.

Kini publik menunggu: Apakah PLN benar-benar berani membongkar kasus ini secara tuntas? Ataukah semuanya akan berakhir dalam kabut tebal ketidakjelasan yang kian memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang seharusnya profesional?

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep
Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak
Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Sipropam Polresta Sumenep Periksa Sejumlah Pihak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada awak media seusai apel Hari Santri Nasional 2026 di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/10/2026).

Daerah

Bupati Fauzi Buka Suara soal Kematian Santri di RS BHC

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:05 WIB