SUMENEP, warta9.co.id – Upaya pemberantasan narkoba kembali mencuat di Kabupaten Sumenep setelah Polsek Dungkek menangkap dua warga Pulau Gili Iyang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung secara diam-diam pada 27 Januari 2025 malam itu kini menuai perdebatan, terutama terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ) bagi para tersangka.
Dua warga yang diamankan, Amsali (44) dan Helly (27), ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun Asem, Desa Banra’as, Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek.
Dari tangan salah satu tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) seberat 0,2 gram sabu, sementara satu lainnya masih dalam tahap pemeriksaan karena tidak ditemukan barang bukti yang melekat.
Polsek Dungkek Isyaratkan Penerapan RJ
Kanit Reskrim Polsek Dungkek, AIPDA Joko Dwi H membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep.
Namun, yang menjadi perhatian publik adalah kemungkinan kedua tersangka tidak akan ditahan sebab kasusnya akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Kita masih berkoordinasi dengan Pak Kasat (Narkoba, AKP Anwar Subagyo, red). Yang jelas, barang bukti yang ada hanya 0,2 gram, sedangkan satu orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Joko.
Menurutnya, salah satu tersangka hanya berada di lokasi tanpa melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga ada kemungkinan kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau.
“Yang satu ini hanya menemani, tidak ada barang bukti yang melekat padanya,” imbuhnya.
Restorative Justice: Solusi atau Ancaman?
Penerapan RJ dalam kasus narkoba bukanlah hal baru, tetapi selalu memicu perdebatan. Beberapa pihak mendukung pendekatan ini sebagai bentuk keadilan yang lebih manusiawi bagi pengguna yang bukan pengedar atau bandar.
Dengan RJ, pengguna bisa mendapatkan rehabilitasi alih-alih hukuman pidana yang justru berisiko semakin memperburuk kondisi mereka.
Namun, di sisi lain, kekhawatiran muncul bahwa kebijakan ini justru bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan narkotika untuk lolos dari jeratan hukum. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengkritisi hal ini.
“Kalau semua kasus narkoba diselesaikan dengan RJ, lama-lama rusak generasi muda. Ini sudah yang kesekian kalinya di Sumenep, termasuk kasus Rahmat dan Riyanto sebelumnya. Jangan sampai ada kepentingan oknum tertentu di balik kebijakan ini,” ujar SI, salah satu warga Pulau Gili Iyang, Dungkek.
Sementara itu, Kepala Desa Banra’as, H. Mathor, membenarkan bahwa penangkapan terjadi di wilayahnya, meski kedua tersangka berasal dari Desa Bancamara, Pulau Gili Iyang.
Menyelamatkan Pengguna, Menghukum Pengedar
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur bahwa pengguna narkoba dapat direhabilitasi sebagai upaya penyelamatan, bukan sekadar penghukuman. Namun, pendekatan ini harus dilakukan dengan transparansi dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
“Jika benar kasus ini akan diselesaikan dengan RJ, maka Polsek Dungkek dan Polres Sumenep perlu memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata dia, lebih lanjut.
Ke depan, pendekatan RJ dalam kasus narkoba harus lebih diperjelas batasannya. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan, apalagi jika berkaitan dengan kejahatan yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
“Perang terhadap narkoba didengungkan. Namun, proses hukum harus selesai di bawah RJ. Benar-benar konyol,” tegas alumni salah satu pondok pesantren di Sumenep ini.
Dua Kali RJ Jadi Alasan, Tersangka Tak Dipublis
Polsek Dungkek sebenarnya bukan hanya sekali menerapkan pendekatan RJ terhadap gerbong narkoba. Sebelumnya, pada awal Januari 2025, Polsek Dungkek juga mengamankan dua orang warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang atas kasus yang sama. Keduanya yakni Rahmat dan Rikno Suyanto.
Berdasarkan keterangan warga keduanya ditangkap di TKP berbeda. Ada yang ditangkap di wilayah Kecamatan Dungkek saat akan menyalurkan sabu ke Pulau Gili Iyang. Sementara, satu lainnya ditangkap di Desa Jenangger.
Namun, polisi ngotot bahwa keduanya ditangkap di 1 TKP yakni di Bukit Kalompek, yang masuk area Desa/Kecamatan Dungkek.
Akibat ulah penyidik yang dinilai telah mengelabuhi publik, sejumlah aktivis pun geram hingga angkat bicara. Diantaranya, Reno Kurniawan dari Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) dan Moh. Syauqi Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU).
Mereka menilai, Polres Sumenep tidak kooperatif dalam penegakan hukum. Sebab, RJ dijadikan alat dan kesempatan untuk kepentingan oknum tertentu.
Padahal, baik dari keterangan dua tersangka yang kini diserahkan ke tempat rehabilitasi di Pamekasan itu seorang bandar bernama Riyanto sering disebut sebagai dalang utama atas massifnya peredaran narkotika jenis sabu khususnya di wilayah Kecamatan Dungkek, Gapura dan Batang-Batang.
“Bahkan mantan terdakwa kasus narkoba juga menyebut nama orang itu (Riyanto,red). Tapi polisi loyo menangkap dia,” ujar salah satu warga berinisial MI.
Selain aktivis, anggota DPRD Sumenep Dapil VI, H. Masdawi juga mulai bersuara. Politisi Partai Demokrat ini menilai Polres Sumenep harus terbuka dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan kasus narkoba. Sebab, penanganan kasus narkoba di Kecamatan Dungkek masih jauh dari kata optimal.
“Kasus bandar narkoba di Kecamatan Dungkek hanya sebagian kecil saja yang diungkap. Polres lamban sekali menanganinya. Jika seperti ini terus, bagaimana kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumenep?,” ujar H. Masdawi, saat dikonfirmasi media, Selasa 28 Januari 2025, kemarin.
Ia juga mempertanyakan alasan yang sering disampaikan pihak Polres Sumenep, yang menyebut bandar narkoba seperti Riyanto licin dan sulit dilacak. Menurutnya, alasan ini tidak cukup dan menunjukkan perlunya perbaikan sistem kerja.
“Polres Sumenep harus memiliki sistem yang lebih baik dan tidak mudah menyerah. Kalau polisi terus bilang licin, mungkin mereka yang perlu diganti. Kita butuh aparat yang serius dan profesional,” tegasnya.
Masdawi mendesak Polres Sumenep untuk fokus menyelesaikan kasus-kasus narkoba hingga ke akarnya, bukan hanya menangani kasus-kasus kecil yang tidak menyentuh jaringan utama.
“Polisi harus menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menangkap ranting-rantingnya saja. Kalau bandar besar seperti Riyanto tidak ditangkap, kita hanya membuang energi,” jelasnya.
Masdawi menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pihak kepolisian tidak lengah dan menunjukkan keseriusan dalam tugas pemberantasan narkoba khususnya agar secepatnya meringkus Riyanto yang disebut-sebut sebagai bandar.
“Ini menyangkut masa depan generasi muda kita. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan terus menerus tanpa penyelesaian. Polres Sumenep harus lebih serius,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat dimintai keterangan, belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait status Riyanto sebagai DPO. Ia mengaku akan mengecek lebih lanjut karena banyaknya kasus yang sedang ditangani.
“Sek masih mau aku cek, kan banyak kasus yang ditangani Polres Sumenep. Ruet kalau dicari satu-satu, nanti kita cek lagi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. ***








Comment