Tega! Suami Sah Jatuh Sakit Harus Operasi, Istri Malah Menikah Lagi

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Zaini usai melaporkan istrinya atas dugaan kasus perselingkuhan hingga menikah dengan laki-laki lain. (Foto: Dok. warta9)

SUMENEP, warta9.co.id – Mata Achmad Zaini (28) tampak berkaca-kaca saat menceritakan peristiwa yang menghancurkan hatinya. Pria asal Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, itu tak pernah menyangka bahwa sang istri, Makkiyah (24), yang telah dinikahinya sejak 2019, tega menikah lagi dengan pria lain tanpa sepengetahuannya.

Penderitaan Zaini semakin bertumpuk ketika mengetahui kabar pernikahan istrinya itu di saat dirinya masih dalam masa pemulihan pasca operasi kelenjar getah bening, sementara sang anak, Yuni Sholeha Astuti, juga tengah sakit demam di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Awal Mula Pernikahan

Zaini dan Makkiyah menikah pada 2019 dan sempat hidup bahagia di Dusun Ares Tengah, Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan. Namun, pada 2020, mereka memutuskan merantau ke Kota Tarakan, tempat keluarga Zaini menjalankan usaha pembuatan bata merah.

Di kota itu, Zaini dan Makkiyah membangun kehidupan baru. Bahkan, pada 2021, mereka dikaruniai seorang putri yang menjadi pelengkap kebahagiaan rumah tangga mereka. Namun, keharmonisan itu mulai goyah ketika Makkiyah diduga menjalin hubungan terlarang dengan pria lain.

“Saya berkali-kali menegur dan menasihati istri saya, berharap dia sadar demi anak kami,” ungkap Zaini, Senin (17/2).

Rumah Tangga di Ujung Tanduk

Tahun 2023 menjadi awal cobaan berat bagi Zaini. Ia memaafkan istrinya yang beberapa kali ketahuan berselingkuh. Demi keutuhan rumah tangganya, ia tetap bertahan.

Pada Maret 2023, mereka pulang ke Sumenep untuk menemui keluarga. Namun, masalah baru muncul ketika mereka kembali ke Kota Tarakan pada Januari 2024. Tak lama setelah itu, keluarga Makkiyah meminta mereka pulang ke Sumenep dengan alasan kakek dan neneknya akan berangkat umrah.

Zaini yang awalnya menganggap itu hanya kepulangan sementara, mulai merasa ada kejanggalan. Ketika anak mereka yang tinggal di Kota Tarakan jatuh sakit dan terus menangis karena rindu orang tuanya, Zaini berniat kembali ke Kalimantan Utara. Namun, Makkiyah menolak dengan alasan belum selesai mengurus keberangkatan umrah kakek dan neneknya.

“Saya sempat bingung, di satu sisi anak saya sakit dan butuh orang tuanya, di sisi lain istri saya menolak kembali ke Tarakan,” ujar Zaini.

Keputusan Zaini untuk kembali sendiri ke Tarakan justru berujung pada konflik dengan keluarga istrinya. Ayah mertuanya, Abd. Halik, serta kakeknya, H. Hasan, disebut-sebut mengancam Zaini agar segera menceraikan Makkiyah.

“Kalau tidak menjatuhkan talak, saya diancam akan dipukul dan dipatahkan kakinya,” katanya mengingat kejadian itu.

Istri Menikah Lagi, Suami Terluka

Zaini kembali dibuat pusing atas pernyataan dari keluarga besar sang istri. Akhirnya, ia memutuskan kembali ke rumahnya di Desa Soddara sebelum berangkat ke Kalimantan Utara.

“Jadi saya bilang, menegaskan kepada mertua saya itu. Saya mohon pamit untuk jemput anak. Saya titip sementara istri di rumah ini,” kata Zaini sebelum berangkat ke Kalimantan Utara.

Di Desa Soddara, ia bermusyawarah dengan sanak famili untuk mencari solusi atas kisruh rumah tangganya itu. Hasil dari musyawarah itu, Zaini menyuruh bibiknya dan sepupunya untuk mengantar sejumlah uang, emas, ATM, dan handphone kepada Makkiyah.

Pertama, uang tersebut untuk nafkah istri selama ia berada di Kalimantan Utara. Kedua, handphone untuk komunikasi selama mereka berjauhan. Lalu ketiga, ATM sebagai alat transaksi ketika Zaini hendak mengirim uang kepada sang istri. Semua itu dilakukan Zaini karena ia tak ingin kehilangan istri tercintanya.

Singkat cerita, bibik dan sepupu Zaini datang ke rumah Makkiyah di Desa Rajun. Saat itu, istri Zaini hanya menemui mereka sebentar.

“Istri saya hanya menggelar tikar dan mempersilakan masuk bibik dan sepupu saya. Di sana, mereka ditemui oleh ibu mertua tiri dan adik ipar. Sementara istri saya masuk ke dalam rumah dan tidak keluar lagi. Saat ditanyakan oleh bibik, ibu mertua jawab istri sedang keluar jenguk orang sakit, tetapi kata bibik dia nggak ada keluar dari rumah usai menggelar tikar tadi,” kata Zaini menirukan perkataan bibinya itu.

Karena tidak ada hasil, bibik dan sepupu Zaini akhirnya pulang ke Desa Soddara dan tak jadi menyerahkan nafkah yang dititipkan oleh Zaini.

Sebelum bibiknya pulang, Zaini sempat menelepon adik iparnya, tapi tak digubris. Padahal, Zaini bermaksud memberitahukan kepentingannya kepada Makkiyah, bahwa dirinya ingin memberikan bekal nafkah kepada istrinya selama ia berada di Kalimantan.

Sebelum memutuskan untuk berangkat menjenguk anaknya yang sedang sakit di Kalimantan Utara, Zaini sebenarnya sempat menunggu niat baik sang istri selama tiga hari.

“Siapa tahu kan, istri saya berubah pikiran, tapi ternyata nggak ada datang. Jangankan datang, menghubungi pun tidak,” ucap Zaini.

Singkat cerita, berangkatlah Zaini ke Kalimantan Utara. Saat berada di Kalimantan Utara, Zaini malah mendapatkan kabar tidak sedap. Ia melihat status WhatsApp adik iparnya yang memperlihatkan Makkiyah telah menikah lagi.

“Samawa, semoga menjadi yang pertama dan yang terakhir, amin,” begitu keterangan yang tertulis dalam status tersebut.

Tak percaya dengan apa yang dilihatnya, Zaini mencoba mengonfirmasi kabar itu kepada keluarganya. Ternyata, pernikahan itu benar-benar terjadi pada 30 November 2024.

Hancur dan tak berdaya, Zaini hanya bisa menangis di hadapan ayahnya. Terlebih, saat itu dirinya masih dalam masa pemulihan pasca operasi dan harus merawat anaknya yang sakit.

“Saya masih sayang, saya belum menceraikan dia. Bagaimana mungkin dia bisa menikah lagi?” ucapnya lirih.

Menempuh Jalur Hukum

Setelah mempertimbangkan semuanya, Zaini akhirnya pulang ke Madura pada 19 Desember 2024. Ia melaporkan istrinya ke Polres Sumenep atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang menjadi halangan sah.

Kini, kasus ini dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan yang dilakukan tanpa proses perceraian sah.

“Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini, berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengeluarkan laporan tersebut pada 23 Desember 2024 dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.***

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Desa Lobuk, Diduga Akibat Penyakit Asma
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:15 WIB

Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Desa Lobuk, Diduga Akibat Penyakit Asma

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Berita Terbaru