Saksi Korban KDRT di Sumenep Menarik Keterangan pada BAP Persidangan

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tersangka inisial AR, Syafrawi (kiri) saat diwawancara media. (Foto: Dok. warta9)

SUMENEP, warta9.co.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah (Neneng), warga Kecamatan Lenteng, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sidang kedua kasus ini memasuki tahap pemeriksaan saksi, sementara di luar pengadilan, ratusan aktivis dan keluarga korban menggelar aksi menuntut keadilan.

Kuasa hukum tersangka inisial AR, Syafrawi, menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan konstruksi hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“JPU sudah benar karena laporan pertama (LP) yang menjadi dasar perkara ini adalah KDRT. Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Proses di persidangan akan membuktikan fakta hukumnya,” ujar Syafrawi kepada media, Selasa (18/2/2025).

Aksi Massa Tuntut Pasal Pembunuhan Berencana

Pada Selasa (18/2), ratusan aktivis dan keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Mereka menilai dakwaan yang hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, khususnya Pasal 44 Ayat 3, tidak cukup untuk mengadili tersangka.

Baca juga  Tersangka Pemalsuan Dokumen Nikah di Sumenep Masih Bebas, Polisi Dinilai Lalai

Massa aksi mendesak agar kasus ini juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, massa aksi bergeser ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Meski sempat ricuh, namun aparat kepolisian berhasil untuk meredam suasana kisruh tersebut. Pantauan di lokasi, salah satu massa aksi mecoba memprovokasi dengan melempar batu ke arah polisi saat mengamankan jalannya aksi.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum perwakilan Kejaksaan menemui mereka.

Koordinator aksi, Achmad Hanafi, menegaskan bahwa peristiwa ini lebih dari sekadar kasus KDRT.

“Kami menduga korban dipaksa kembali ke rumah suaminya. Lalu, tiba-tiba kami menerima kabar dari tetangganya bahwa ia telah meninggal dunia,” ujarnya.

Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady, menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Baca juga  Awas Calo! Begini Cara Aman Beli Tiket Bus AKAP di Terminal Arya Wiraraja Sumenep

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur yang mengarah ke pasal pembunuhan berencana,” tegasnya usai aksi demonstrasi.

Kuasa Hukum: Tuduhan Massa Tidak Berdasar

Menanggapi tuntutan massa aksi, Syafrawi menegaskan bahwa tuduhan pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum. Ia juga membantah berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan penculikan dan keterlibatan pihak lain.

“Tudingan dari massa aksi tidak benar. Ada seorang advokat yang mengeluarkan pernyataan menyesatkan, membangun opini bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Ini justru membodohi masyarakat, bukan memberikan pencerahan,” katanya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pihak luar.

“Kami berharap JPU dan majelis hakim menggali fakta hukum di persidangan secara mendalam. Saya yakin mereka tidak akan terpengaruh oleh opini publik di luar proses pengadilan. Informasi tambahan, saksi korban atas nama Asmuni mencabut keterangannya yang di BAP,” tambahnya.

Baca juga  Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep

Fakta Baru dan Bantahan Keluarga Korban

Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, muncul fakta baru terkait motif di balik dugaan KDRT tersebut. Menurut kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan berhubungan badan.

Namun, ayah korban, Sujoto, membantah keras klaim tersebut.

“Saat itu, putri saya sedang menyusui anaknya. Kebetulan ada tamu laki-laki berusia empat tahun di rumah. Suaminya tiba-tiba marah dan langsung memukulnya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui awak media.

Ia berharap pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anaknya.

Sidang kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta hukum lebih dalam.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep
Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal
Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep
Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru