Sumenep, warta9.co.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Taufiqur Rahman Emes menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024, pria ini dilaporkan masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa Taufiqur masih sering terlihat menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal. Bahkan, ia disebut tetap bekerja tanpa hambatan meski berstatus buron.
Kasus ini bermula dari pernikahan sah antara Noer Zakiyah dan Taufiqur Rahman Emes yang berlangsung pada 29 Oktober 2023. Akad nikah dilaksanakan secara resmi di kediaman mempelai perempuan, disaksikan keluarga dan warga sekitar, serta ditunjang dokumen pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pragaan.
Namun, ketenangan rumah tangga tersebut tidak bertahan lama. Hanya beberapa hari setelah menikah, Taufiqur mengaku bahwa dirinya telah menikah terlebih dahulu dengan seorang perempuan bernama Bella Pratiwi pada 16 Juli 2023 di KUA Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Pengakuan ini mengejutkan pihak keluarga Noer Zakiyah. Taufiqur diduga melangsungkan pernikahan kedua tanpa izin dari istri pertama, serta disinyalir menggunakan dokumen palsu untuk melancarkan pernikahan keduanya tanpa hambatan administratif.
Akibat peristiwa ini, keluarga Noer Zakiyah mengalami tekanan psikologis dan sosial yang berat. Nama baik keluarga tercoreng di masyarakat, dan pernikahan yang baru seumur jagung pun harus runtuh dalam rasa malu dan kekecewaan mendalam.
Laporan atas kasus ini diajukan ke Polres Sumenep pada Desember 2023, dan diperkuat dengan bukti tambahan pada Juli 2024. Namun, hingga kini, penegakan hukum masih belum menunjukkan kemajuan berarti. Taufiqur tetap belum diamankan, meski informasi terkait alamat dan aktivitas hariannya telah diserahkan ke penyidik.
“Kami sudah sampaikan semuanya, tapi tidak ada tindakan yang nyata. Apakah mungkin ada pihak yang melindunginya?” kata Noer Zakiyah kepada wartawan, Rabu malam (28/5).
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak keluarga menduga adanya keterlibatan oknum dari KUA Pragaan dan aparat desa di Pragaan Daya dalam meloloskan dokumen pernikahan kedua yang diduga dipalsukan tersebut.
“Kami yakin telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen oleh pihak-pihak tertentu,” lanjut Noer.
Keluarga korban kini mendesak Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Status DPO yang disematkan kepada Taufiqur dinilai sudah lebih dari cukup untuk dilakukan penangkapan, sekaligus mengungkap siapa saja yang turut terlibat dalam dugaan pemalsuan ini.
Jika proses hukum terus mandek, keluarga menyatakan siap membawa kasus ini ke level lebih tinggi, seperti Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Komnas Perempuan. Tak hanya itu, mereka juga berencana menggencarkan tekanan publik lewat media massa dan media sosial.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar perjuangan untuk anak kami, tapi juga untuk perempuan lain yang berpotensi menjadi korban kebohongan dan pemalsuan dokumen seperti ini,” tegas pihak keluarga.








Comment