Polres Sumenep Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka, SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (Foto: Dok. Humas Polres Sumenep)

Tersangka, SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (Foto: Dok. Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, warta9.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025. Pelapor adalah OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Arya Wiraraja, Sumenep.

Baca juga  Sambut Iduladha 2025, DKPP Sumenep Siap Terjunkan Tim Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Tersangka, SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, datang ke rumah korban dengan berjalan kaki setelah turun dari bus di Terminal Arya Wiraraja.

“Karena sudah saling mengenal, korban mengizinkan tersangka masuk ke dalam rumah untuk berbincang,” ujar AKP Widiarti, Jumat (31/1/2025).

Baca juga  Kadisbudporapar Sumenep Optimis Capai Target PAD Pariwisata Rp 1,182 Miliar pada 2025

AKP Widiarti menambahkan, setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menemui temannya sebentar. Korban pun memberikan pinjaman motor tersebut.

“Namun, setelah membawa kendaraan ke Pamekasan, tersangka justru menggadaikannya kepada orang lain sebesar Rp2.200.000 tanpa seizin korban. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi,” bebernya.

Baca juga  Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu

Tersangka akhirnya diamankan oleh anggota Polres Pamekasan dan diserahkan ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Diamankan Polsek Pasongsongan, Diduga Terlibat Pencurian Travo Perahu
Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga
Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep
Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal
Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Arjasa Sumenep
Polsek Masalembu Tangkap Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Siswi SMA di Pamekasan Melahirkan Bayi, Ayah Kandung Jadi Terduga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko di Pasongsongan, Pria Diduga Pakai Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan di Pasongsongan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pencarian Berakhir, Warga Giligenting yang Hilang di Laut Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru