SUMENEP, warta9.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025. Pelapor adalah OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Arya Wiraraja, Sumenep.
Tersangka, SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, datang ke rumah korban dengan berjalan kaki setelah turun dari bus di Terminal Arya Wiraraja.
“Karena sudah saling mengenal, korban mengizinkan tersangka masuk ke dalam rumah untuk berbincang,” ujar AKP Widiarti, Jumat (31/1/2025).
AKP Widiarti menambahkan, setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menemui temannya sebentar. Korban pun memberikan pinjaman motor tersebut.
“Namun, setelah membawa kendaraan ke Pamekasan, tersangka justru menggadaikannya kepada orang lain sebesar Rp2.200.000 tanpa seizin korban. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi,” bebernya.
Tersangka akhirnya diamankan oleh anggota Polres Pamekasan dan diserahkan ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.








Comment