Polres Sumenep Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka, SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (Foto: Dok. Humas Polres Sumenep)

Tersangka, SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (Foto: Dok. Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, warta9.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025. Pelapor adalah OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Arya Wiraraja, Sumenep.

Tersangka, SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, datang ke rumah korban dengan berjalan kaki setelah turun dari bus di Terminal Arya Wiraraja.

“Karena sudah saling mengenal, korban mengizinkan tersangka masuk ke dalam rumah untuk berbincang,” ujar AKP Widiarti, Jumat (31/1/2025).

AKP Widiarti menambahkan, setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menemui temannya sebentar. Korban pun memberikan pinjaman motor tersebut.

“Namun, setelah membawa kendaraan ke Pamekasan, tersangka justru menggadaikannya kepada orang lain sebesar Rp2.200.000 tanpa seizin korban. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi,” bebernya.

Tersangka akhirnya diamankan oleh anggota Polres Pamekasan dan diserahkan ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Teladan, Kapolres: “Sinergi Polri dan Masyarakat adalah Kunci Kamtibmas”

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:05 WIB

Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Berita Terbaru