SUMENEP, warta9.co.id – Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang pada (23/12/2024).
Dua tersangka, F (38) seorang pria Warga Desa Batang-Batang Laok dan B (65) pria Warga Desa Andulang berhasil diringkus setelah melalui penyelidikan intensif.
“Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dua ekor sapi,” kata Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada media. Jumat (21/2/2025).
Kejadian bermula ketika pelapor, N (61), warga Dusun Birampak, melaporkan bahwa dua ekor sapi miliknya hilang digondol maling pada waktu dini hari.
Setelah menerima laporan, Polisi segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, F, teridentifikasi sebagai pelaku utama.
“Pelaku F ini diketahui telah menjalani proses hukum sebelumnya terkait kasus serupa,” ungkap AKP Widi menjelaskan.
Dalam pengakuannya, F menyebut pelaku B sebagai rekan dalam aksi pencurian tersebut. B berhasil ditangkap pada (30/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
Keduanya mengakui peran masing-masing. F bertugas memasuki kandang dan memotong tali tampar sapi, sementara B bertugas mengawasi lokasi dan membantu membawa sapi keluar.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” bebernya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.








Comment