NASIONAL, (WARTA9) — Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanfaatkan barang dan bahan pangan bersubsidi dalam operasional sehari-hari. Pengelola dapur yang tetap melanggar aturan itu akan dikenai sanksi berjenjang hingga penghentian operasional secara permanen.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut telah disampaikan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut dia, larangan itu diterapkan agar program subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional MBG.
Adapun barang bersubsidi yang tidak boleh digunakan meliputi gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Tidak boleh, ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono, dikutip dari Liputan6, Senin (27/7/2026).
Sudaryono meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi, masyarakat maupun media dipersilakan melaporkannya kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diputuskan pemberian sanksi. Tahap awal berupa teguran dan surat peringatan. Namun, jika pelanggaran terus dilakukan, BGN akan menutup dapur penyelenggara MBG tersebut.
“Kalau awak media menemukan di sosmed atau media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujarnya.
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga menginstruksikan seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Sudaryono, kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga komoditas di tingkat petani dan peternak. Karena itu, dapur MBG tidak diperkenankan membeli bahan pangan dengan memanfaatkan harga pasar yang sedang merosot jauh di bawah harga acuan.
Ia mencontohkan harga telur yang beberapa waktu lalu turun hingga kisaran Rp12.000-Rp15.000 per kilogram, jauh di bawah HAP sebesar Rp25.000 di tingkat peternak. Dalam kondisi tersebut, dapur MBG tetap diminta membeli sesuai harga acuan agar peternak tidak mengalami kerugian.
“Tidak boleh memakai barang subsidi. Termasuk misalnya kemarin harga telur turun. Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, kemudian jatuh sampai Rp 12.000-Rp 15.000,” ujar mantan Wakil Menteri Pertanian itu.
Sudaryono menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis tidak semata-mata bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Program ini juga diharapkan menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga komoditas pertanian dan peternakan di tingkat produsen.
“Tapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan,” tuturnya.(*)













