MADURA, (WARTA9) — Isu dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Madura, Slamet Ariyadi, turut disebut dalam perbincangan yang ramai beredar di media sosial.
Menanggapi hal itu, Forum Kota (Forkot) mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Ketua Forkot, Samsul Arifin atau yang dikenal dengan sapaan Gerad, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung perlu turun tangan menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul di tengah masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut informasi yang berkembang, sehingga publik mendapatkan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujar Gerad, Selasa (9/6/2026).
Nama Slamet Ariyadi mencuat setelah beredarnya sebuah video dari akun TikTok @gerakanrakyat yang viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut terdapat orasi yang berisi desakan kepada KPK dan Kejaksaan Agung agar mengusut dugaan praktik jual beli titik SPPG di wilayah Madura.
Video itu juga menyinggung sejumlah nama yang disebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk Slamet Ariyadi. Sejak beredar luas, video tersebut memicu beragam respons dan diskusi di kalangan masyarakat.
Forkot menilai penyelidikan menjadi langkah yang diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar hukum atau sekadar rumor yang belum terbukti. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan keresahan di tengah publik.
Di sisi lain, isu dugaan jual beli titik SPPG berkembang bersamaan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, satu titik SPPG disebut-sebut memiliki nilai transaksi yang mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Gerad menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menilai penyebutan nama seseorang dalam sebuah isu yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, perlu ada proses yang jelas untuk memastikan apakah informasi yang beredar benar-benar memiliki dasar hukum atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Slamet Ariyadi belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang berkembang maupun penyebutan namanya dalam video yang viral tersebut.
KPK dan Kejaksaan Agung juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait desakan penyelidikan yang disampaikan oleh Forkot.
Penulis : Zalfania
Editor : Ratih








Comment