SUMENEP, (WARTA9) — Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76), seorang pensiunan warga Kabupaten Sumenep, terus mengungkap fakta-fakta baru yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak.
Kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu bermula ketika Abdul Hamid mengetahui adanya pinjaman bank senilai Rp182 juta atas namanya. Ironisnya, pria lanjut usia tersebut mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun mengetahui proses pencairan dana tersebut.
Dalam perkara ini, mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, menjadi terdakwa utama. Namun, jalannya persidangan mulai membuka tabir dugaan pelanggaran prosedur yang tidak hanya melibatkan terdakwa.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di ruang sidang, Novia disebut pernah meminjam SK pensiun milik korban dengan alasan kebutuhan pekerjaan dan pemenuhan target akhir tahun. Korban juga mengaku pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberikan penjelasan rinci mengenai isi maupun tujuan dokumen tersebut.
Perhatian publik kini tertuju pada sejumlah fakta yang muncul dari keterangan para saksi. Salah satunya terkait peran seorang Account Officer (AO) bernama Ridwan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses administrasi kredit yang dipersoalkan.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Menurut Bayu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, terdapat tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pejabat bank.
“Dari fakta persidangan terlihat adanya dugaan pelanggaran prosedur karena berkas kredit diberikan kepada teller untuk dibawa kepada nasabah. Padahal hal tersebut bukan merupakan tugas maupun kewenangan teller,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara terdakwa dan AO terkait kondisi dokumen kredit saat pertama kali dibawa kepada korban.
Di hadapan majelis hakim, Novia menyebut dokumen yang dibawa masih dalam keadaan kosong tanpa nominal pinjaman karena masih menunggu proses verifikasi jumlah kredit dan jangka waktu pinjaman. Sementara itu, AO Ridwan disebut memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan bahwa berkas tersebut sudah terisi lengkap.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai menjadi petunjuk penting yang dapat membuka fakta baru dalam perkara ini.
“Jika satu pihak menyatakan dokumen masih kosong dan pihak lain mengatakan sudah terisi, tentu ada fakta yang harus ditelusuri lebih jauh. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Bayu.
Ia menegaskan, penanganan kasus tidak seharusnya berhenti pada satu orang terdakwa apabila ditemukan fakta adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam terjadinya tindak pidana.
Bayu mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional yang mengatur mengenai pihak yang turut serta maupun membantu terjadinya suatu tindak pidana.
Menurutnya, setiap pihak yang memberikan kesempatan, sarana, bantuan, atau menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Siapa pun yang terbukti ikut serta atau mempermudah terjadinya tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana, perdata, maupun etik,” tegasnya.
Sementara itu, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari kalangan media. Aliansi Media Partner (AMP) telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan.
Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari mekanisme pengajuan kredit berbasis SK pensiun, identitas pejabat yang menangani proses kredit saat itu, sistem analisis kredit yang digunakan, hingga tanggung jawab manajemen dalam menyikapi kasus yang saat ini masih berjalan di pengadilan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi tersebut.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak manajemen menambah perhatian publik terhadap perkara yang dinilai menyangkut perlindungan nasabah, khususnya kalangan pensiunan.
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan SK pensiun tersebut dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Kehadiran para saksi diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara yang telah menjadi sorotan masyarakat Sumenep itu.
Penulis : Zalfania
Editor : Ratih








Comment