MADURA, (WARTA9) – Pengusutan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua mantan wakilnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, sejumlah pihak kini mendorong agar penyidikan diperluas ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan program tersebut.
Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto, meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi. Permintaan itu disampaikan berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan lembaganya terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Didik, tim investigasi LSM Bidik menemukan adanya indikasi transaksi pengelolaan sejumlah titik dapur MBG yang diduga melibatkan pihak tertentu. Ia menyebut terdapat puluhan titik dapur yang diduga diperoleh melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur.
“Kami menemukan indikasi adanya transaksi pengelolaan titik dapur MBG dengan nilai yang cukup besar. Temuan ini sedang kami siapkan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman lebih lanjut,” ujar Didik saat ditemui di Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Selain dugaan jual beli titik, LSM Bidik juga menyoroti adanya indikasi pungutan dari setiap porsi makanan yang diproduksi dapur MBG. Dugaan tersebut, kata Didik, perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui alur penggunaan dana dan pihak-pihak yang menerima manfaat.
Ia menilai pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi dalam program MBG harus dimintai keterangan agar perkara dapat terungkap secara utuh.
“Kami siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan menyerahkan data maupun informasi yang kami miliki untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026. Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Berbagai kalangan berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh agar tujuan mulia program MBG tidak tercoreng oleh praktik korupsi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Slamet Ariyadi terkait pernyataan yang disampaikan LSM Bidik. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Zalfania








Comment