SUMENEP, (WARTA9) — Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera menetapkan pejabat definitif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi PAN, Khairul Anwar. Menurutnya, kekosongan jabatan definitif di instansi strategis tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena dapat berdampak terhadap efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
“Kami meminta pemerintah daerah segera mengisi jabatan definitif di OPD yang masih kosong. Jangan terlalu lama dijabat Plt,” ujar Khairul Anwar, Senin (18/5/2026).
Ia menilai, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan mempercepat pelaksanaan program kerja di masing-masing OPD. Sebab, seorang Plt memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis.
“Kalau terlalu lama dipimpin Plt, tentu kewenangannya terbatas. Ini bisa memengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Politikus yang akrab disapa Irul itu juga meminta Pemkab Sumenep segera menjalankan tahapan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mendorong agar proses seleksi dilakukan secara terbuka atau open bidding apabila diperlukan, sehingga berjalan transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.
Menurutnya, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak hanya menyangkut administrasi birokrasi, tetapi juga menyangkut percepatan pembangunan daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komisi I DPRD Sumenep, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan sistem kepegawaian dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) berjalan sesuai regulasi.
Saat ini terdapat lima jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sumenep yang masih belum diisi pejabat definitif. Kelima posisi tersebut yakni kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Kabupaten Sumenep, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.








Comment