SUMENEP, (WARTA9) – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep terus menunjukkan kemajuan, tidak hanya dari sisi cakupan layanan, tetapi juga dalam pemenuhan standar kehalalan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 21 dapur MBG telah resmi mengantongi sertifikat halal. Sementara itu, sejumlah dapur lainnya masih menjalani proses verifikasi dan audit sebagai tahapan menuju penerbitan sertifikat halal.
Saat ini, terdapat 114 dapur MBG yang aktif beroperasi di berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring rencana pengoperasian sekitar 10 dapur baru dalam waktu dekat guna memperluas jangkauan program nasional tersebut.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama BPJPH Jawa Timur, Badrut Tamam, menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal bagi dapur MBG berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebanyak 21 dapur sudah memperoleh sertifikat halal. Sedangkan dapur lainnya masih dalam tahapan audit dan sidang fatwa sebelum sertifikat dapat diterbitkan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Badrut, sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan Program MBG. Selain menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku, sertifikat halal juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa makanan yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan.
Ia menegaskan, setiap dapur MBG wajib memiliki penyelia halal yang telah mendapatkan pelatihan dan kompetensi khusus terkait Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Peran penyelia halal sangat strategis karena bertugas memastikan seluruh proses produksi makanan berjalan sesuai ketentuan.
Mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan, seluruh tahapan harus diawasi agar tetap memenuhi standar halal secara konsisten.
“Keberadaan penyelia halal sangat penting karena mereka memahami seluruh proses jaminan produk halal, baik saat pengajuan sertifikasi maupun setelah sertifikat diterbitkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Badrut menerangkan bahwa pengajuan sertifikasi halal kini dilakukan secara digital melalui sistem yang disediakan BPJPH. Untuk mempercepat proses tersebut, para pengelola dapur dapat memanfaatkan layanan konsultasi dari pengawas maupun pendamping proses produk halal yang tersedia di daerah.
BPJPH berharap seluruh dapur penyelenggara Program MBG di Kabupaten Sumenep dapat segera menyelesaikan proses sertifikasi halal. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan keamanan makanan yang disediakan.
“Aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana seluruh pihak berkomitmen untuk menjalankannya secara maksimal demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Badrut. (*)
Penulis : Ratih
Editor : Redaksi







