SUMENEP, warta9.co.id – Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor diringkus Satreskrim Polres Sumenep saat beroperasi di Kecamatan Dasuk.
Kedua tersangka, H (49) warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan M (34) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat.
“Barang bukti berhasil diamankan bersama kedua tersangka,” kata AKP Widiarti kepada media. Minggu, (2/3/2025).
Saat diinterogasi polisi, AKP Widi menambahkan, H mengaku melakukan pencurian bersama tersangka M, yang kemudian juga diamankan.
Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil dari penangkapan itu, lanjut Widi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha FIZ.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUH Pidana,” pungkasnya.








Comment