SUMENEP, warta9.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Gelar rapat paripurna tentang penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Senin (12/6/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir yang bertempat di Graha Paripurna DPRD
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf A angka 2, Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi merupakan tahapan kedua dari pembicaraan tingkat 1 dari pembahasan rancangan kepada yang berasal dari kepala daerah sebagai landasan normatif.
“Ketentuan ini berguna sebagai payung hukum bagi fraksi-fraksi”, terangnya.
Hamid menambahkan, penyampaian pada rapat sebelumnya beberapa pertimbangan terhadap berbagai aspek penting yang telah dituangkan dalam nota penjelasan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
“Aspek yang meliputi kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep seperti paparan mengenai angka kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tingkat pengangguran,” imbuhnya.
Dipenghujung katanya ia menyampaikan atas materi dan substansi dari Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dapat lebih bermanfaat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep
“Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi nantinya dapat memberikan berbagai perspektif”, pungkasnya.
Dalam acara tersebut tampak hadir pula dalam rapat paripurna anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pers.(*)








Comment