SURABAYA, (WARTA9) — Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Madura kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, menilai pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dengan menurunkan tarif cukai secara proporsional sekaligus memperkuat sistem pengawasan di lapangan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal asal Batam, seperti merek San Marino dan Manchester, semakin merajalela di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pamekasan. Ironisnya, fenomena tersebut seakan luput dari pengawasan aparat terkait.
“Peredaran rokok ilegal bukan sekadar merugikan negara dari sisi penerimaan fiskal, tetapi juga merusak tatanan pasar dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat lokal,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).
Cukai Tinggi, Pasar Gelap Subur
Nur Faizin menjelaskan, tingginya tarif cukai tembakau terbukti berbanding lurus dengan meningkatnya konsumsi rokok ilegal. Kondisi ini menunjukkan adanya tax elasticity problem, di mana kebijakan fiskal belum sepenuhnya memperhitungkan perilaku konsumen dan pelaku pasar.
“Tarif cukai yang tinggi membuat konsumen mencari alternatif murah, dan celah itu dimanfaatkan oleh produk ilegal. Ini anomali pasar yang menghantam dua sisi sekaligus: penerimaan negara dan keberlangsungan industri tembakau legal,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tarif cukai bukan satu-satunya faktor utama. Lemahnya pengawasan distribusi, terutama jalur masuk dari Batam ke Madura, menjadi pintu besar bagi peredaran rokok ilegal.
Dugaan Kolusi dan Lemahnya Tata Kelola
Lebih jauh, Nur Faizin menduga adanya praktik kolusi antara oknum aparat Bea Cukai dengan jaringan produsen maupun distributor ilegal.
“Ini bukan semata problem ekonomi, tapi problem tata kelola (governance). Selama integritas dan efektivitas penegakan hukum tidak dibenahi, kebijakan tarif apa pun tidak akan efektif. Masalah utamanya ada di pengawasan,” tegasnya.
Ia mendesak Komisi XI DPR RI agar tidak berhenti pada wacana penurunan cukai semata. Menurutnya, DPR harus mengawal secara ketat kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pengawasan melekat dan audit independen.
Audit Independen dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Nur Faizin mengusulkan agar DPR mendorong audit independen terhadap jalur distribusi rokok dari Batam ke Jawa Timur. Selain itu, perlu ada kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan KPK dan BPK, untuk mencegah praktik “main mata” dalam pengawasan distribusi rokok ilegal.
“Komisi XI harus memposisikan diri sebagai fiscal guardian sekaligus oversight body yang mengawal keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi juga menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan aturan,” katanya.
Ancaman Shadow Economy
Ia mengingatkan, jika fenomena peredaran rokok ilegal tidak segera ditangani secara komprehensif, maka shadow economy di sektor tembakau akan semakin besar.
Dampaknya bukan hanya pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga melemahkan stabilitas ekonomi lokal, terutama bagi petani tembakau dan produsen legal yang taat membayar cukai.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu bagi industri tembakau kita. Negara rugi, industri legal tertekan, dan petani pun ikut terpuruk,” tutupnya.








Comment