SUMENEP, warta9.co.id – Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Jawa Timur, Mohammad Iksan, mengingatkan pengelola Pantai Lombang agar tidak melakukan pungutan biaya kepada pengunjung yang ingin menggunakan motor All-Terrain Vehicle (ATV) yang merupakan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim.
Menurut Iksan, kendaraan ATV tersebut diberikan untuk meningkatkan daya tarik wisata Pantai Lombang serta memberikan pengalaman berwisata yang lebih menarik bagi pengunjung. Oleh karena itu, pengelola tidak diperkenankan menarik biaya sewa untuk penggunaan ATV tersebut. Namun, jika biaya yang diminta hanya sebatas pengganti bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan kendaraan, hal itu masih diperbolehkan.
“Kami mengimbau kepada pengelola Pantai Lombang agar tidak menjadikan kendaraan ATV ini sebagai sarana komersial dengan menarik biaya yang tidak sesuai aturan. Jika hanya untuk mengganti biaya BBM dan perawatan, itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika sampai menarik tarif tinggi, misalnya Rp25 ribu per perjalanan, itu tidak boleh,” tegas Iksan. Sabtu, (1/2/2025).
Ia menekankan bahwa tujuan dari bantuan ini adalah untuk memberikan manfaat langsung kepada wisatawan tanpa membebani mereka dengan biaya yang tidak wajar. Jika pengelola menetapkan tarif yang berlebihan, dikhawatirkan akan mengurangi minat pengunjung dan berdampak pada citra wisata Pantai Lombang secara keseluruhan.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ATV tersebut guna memastikan bahwa aturan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, Disbudporapar Sumenep tidak akan segan memberikan teguran atau sanksi kepada pengelola yang bersangkutan.
“Kami berharap kerja sama dari pengelola agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk mendukung pengembangan wisata di Sumenep, bukan untuk kepentingan komersial semata,” tambahnya.
Iksan juga mengajak wisatawan yang berkunjung ke Pantai Lombang untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Disbudporapar Sumenep agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan adanya imbauan ini, lanjut Iksan menjelaskan, diharapkan pengelolaan wisata di Pantai Lombang dapat berjalan dengan baik, sehingga semakin menarik minat wisatawan untuk berkunjung tanpa merasa terbebani dengan biaya tambahan yang tidak semestinya.
Untuk diketahui, Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan daerah dengan menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) setempat.
Bantuan tersebut berupa delapan unit motor ATV, enam unit sepeda listrik, dan satu unit mobil golf. Sebanyak delapan unit motor ATV akan diberikan ke empat lokasi wisata, yaitu Pantai Lombang, Pantai Sembilan, Pantai Badur, dan Gili Labak, masing-masing mendapatkan dua unit.








Comment