Bandar Narkoba Riyanto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bandar narkoba dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

Tersangka bandar narkoba dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

Sumenep, warta9.co.id – Kasus peredaran narkotika yang menyeret nama Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, akhirnya menemukan titik akhir. Pria yang diamankan dengan barang bukti sabu-sabu ini kini resmi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Nur Fajjriyah dari Kejaksaan Negeri Sumenep dalam persidangan terbaru. Menurutnya, apabila denda tersebut tidak dibayar, Riyanto wajib menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.

“Dituntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta,” tegas Nur kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Riyanto ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Senin pagi, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan dilakukan di dalam kamar rumahnya, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat poket sabu dengan total berat 1,31 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak senter biru, satu pack plastik klip, alat isap (sedotan), dan uang tunai Rp30 ribu.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke sebuah gubuk tambak udang milik Riyanto di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Di sana, petugas kembali menemukan tiga poket sabu dalam kotak senter, serta satu poket lain di sudut gubuk.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi itu diakui sebagai milik tersangka,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam keterangan tertulis pada hari penangkapan.

Setelah penyidikan rampung, Riyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berkas perkara Riyanto dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada pertengahan Mei 2025.

Kasus ini menjadi bukti konkret keseriusan aparat penegak hukum di Sumenep dalam memberantas jaringan narkoba, hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Facebook Comments Box

Comment

Follow WhatsApp Channel www.warta9.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan
Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan
Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa
KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Curi Dua Sapi, Warga Lenteng Ditangkap di Kediri Setelah Lama Buron
Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Cacat Prosedur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi oleh Tipikor Polres Sumenep
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Teladan, Kapolres: “Sinergi Polri dan Masyarakat adalah Kunci Kamtibmas”

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN Guru di Pulau Ra’as Jadi Sorotan, Disdik Sumenep Didesak Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pelatihan Paralegal di Unija, Pemkab Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:32 WIB

KPK Periksa Belasan Saksi di Sumenep, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:05 WIB

Pria di Lenteng Sumenep Tewas Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Berita Terbaru