SUMENEP, WARTA9 – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret nama seorang dosen berinisial M di STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, semakin memanas.
Komisi Disiplin (Komdis) kampus akhirnya turun tangan dan telah memanggil M serta istri sahnya, F, pada Rabu (26/3/2025) untuk mengungkap kebenaran di balik skandal ini.
Dalam klarifikasi tersebut, F mengungkap fakta mengejutkan. Ia membenarkan bahwa suaminya sudah dua kali terbukti berselingkuh.
Perselingkuhan pertama terjadi saat M kepergok warga sedang berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Gapura, Sumenep.
Mirisnya, alih-alih dihukum, M justru langsung dinikahkan dengan perempuan tersebut. Saat itu, anak sah dari pernikahannya dengan F masih berusia satu tahun.
Belum habis luka lama, F kembali harus menelan pil pahit. Perselingkuhan kedua terbongkar ketika M ketahuan berjalan berdua dengan seorang perempuan dari Kecamatan Dungkek di kawasan Tugu Keris, Kecamatan Pragaan, pada Senin (17/3/2025).
“Saya sudah dua kali mengalami ini. Mental saya benar-benar tertekan,” ungkap F dengan suara penuh emosi kepada media.
Sementara itu, M sendiri memilih bungkam. Saat dikonfirmasi sebelum klarifikasi, ia berjanji akan memberikan keterangan setelah proses dengan Komdis selesai.
Namun, pasca klarifikasi, M justru menghilang dan tak lagi merespons upaya konfirmasi media.
Ketua Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep, Moh. Fauzi, menegaskan bahwa proses klarifikasi telah selesai dan hasilnya sudah direkomendasikan kepada pimpinan kampus.
Keputusan akhir atas nasib M akan ditentukan dalam rapat pimpinan pada Jumat (28/3/2025). “Tunggu saja, pasti akan ada keputusan dari pimpinan,” tegas Fauzi.








Comment