Sumenep, warta9.co.id – Angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Meskipun secara nasional kasus kekerasan terhadap perempuan telah mencapai lebih dari 300.000 kasus sepanjang tahun lalu menurut Komnas Perempuan, tren yang mengkhawatirkan juga tercermin di daerah, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan 2025, terdapat 156 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumenep.
Rinciannya, sebanyak 40 kasus terjadi pada 2022, menurun menjadi 34 kasus di 2023, namun kembali melonjak ke angka 50 kasus pada 2024. Sementara hingga Juni 2025 saja, sudah tercatat 32 kasus.
Kasus pencabulan terhadap anak menjadi bagian paling memprihatinkan. Pada 2023, tercatat 17 kasus pencabulan, disusul 16 kasus pada 2024. Sedangkan pada pertengahan tahun 2025, sudah ada 6 kasus pencabulan anak yang ditangani Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
Melihat kondisi ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STKIP PGRI Sumenep menilai bahwa pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), belum menunjukkan keseriusan dalam menangani dan menekan angka kekerasan seksual di daerah.
“Kita tidak bisa terus-menerus menormalisasi kekerasan seksual sebagai sesuatu yang lumrah. Pemerintah perlu menunjukkan hasil nyata, bukan hanya sekadar wacana,” tegas Dicky Alamsyah, Ketua PMII Komisariat STKIP PGRI Sumenep, Senin (28/7/2025).
Dicky menambahkan bahwa perempuan dan anak bukan objek kekuasaan, melainkan manusia utuh yang memiliki hak untuk hidup aman dan bermartabat.
“Jika kekerasan ini terus dibiarkan, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun akademisi, maka sejatinya kita semua turut menjadi bagian dari kejahatan itu,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PMII STKIP menyerukan agar solusi yang diambil tidak hanya bersifat represif, namun juga preventif dan rehabilitatif. Mereka mengusulkan lima langkah strategis untuk menangani krisis ini secara menyeluruh, yakni:
1. Pendidikan Seksual Komprehensif sejak Dini
2. Penguatan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban melalui UUTPKS
3. Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan
4. Pemberdayaan Perempuan dan Komunitas Lokal
5. Kampanye Publik dan Keterlibatan Media
PMII berharap agar langkah-langkah ini tidak hanya menjadi rekomendasi, tetapi juga segera diadopsi oleh pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah daerah.
“Perempuan dan anak adalah ujung tombak masa depan bangsa. Sudah waktunya kita berdiri melindungi mereka,” pungkas Dicky.








Comment