SUMENEP, warta9.co.id – Seorang istri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggugat cerai suaminya setelah sang suami keluar dari agama Islam.
Sang suami yang berasal dari luar Madura masuk Islam sebelum akhirnya mengikuti istrinya ke Sumenep.
Humas Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Hirmawan Susilo, mengungkapkan bahwa pasangan ini awalnya menikah di perantauan.
“Perceraian ini menjadi akhir dari rumah tangga yang telah dibina selama puluhan tahun,” ujar Hirmawan. Kamis, (27/2/2025).
Namun, setelah bertahun-tahun menjalani pernikahan, konflik mulai muncul hingga menyebabkan perpisahan.
Puncaknya, sang suami kembali ke kampung halamannya dan memilih untuk keluar dari Islam, yang kemudian menjadi alasan utama istrinya mengajukan gugatan cerai.
Hirmawan menambahkan, meskipun terdapat faktor lain yang turut memicu perceraian, perpindahan agama menjadi penyebab paling dominan dalam kasus ini.
“Karena itu, akhirnya sang istri memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya,” ucap Hirmawan menambahkan.
Kasus perpindahan agama di Sumenep, kata dia, yang menyebabkan perceraian umumnya melibatkan pendatang, bukan warga asli yang sejak kecil beragama Islam.
“Sejauh ini, kami belum menemukan kasus di mana warga asli Sumenep berpindah agama. Biasanya, hal ini terjadi pada pendatang yang sebelumnya memang bukan Muslim,” tutupnya.








Comment