SUMENEP, Warta9.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus menjadi sorotan.
Kuasa hukum korban, melalui asisten pengacara Muhammad Sutrisno, mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan terkait perkembangan kasus ini.
Sutrisno menjelaskan bahwa korban, L, adalah mahasiswi baru yang masih polos dan baru selesai menjalani masa orientasi saat kejadian terjadi.
“Korban dan pelaku hanya memiliki hubungan sebagai senior dan junior,” ujarnya kepada media belum lama ini.
Ia mengkritik pihak kampus UNIBA Madura yang dinilai tidak netral dan cenderung melindungi terduga pelaku, YP.
“Kampus seolah melindungi pelaku, sementara korban justru mendapat tekanan. Ini tidak adil,” tegas Sutrisno.
Sutrisno juga menuding pihak kampus hanya mendengarkan keterangan satu pihak dan berusaha memanggil korban tanpa pendampingan kuasa hukum.
“L menolak bertemu pihak kampus tanpa kuasa hukum karena khawatir diintimidasi,” jelasnya.
Menurut Sutrisno, kampus telah melakukan framing negatif terhadap korban dan menyebarkan isu tidak benar.
“Kami ingin kampus mengambil tindakan internal sesuai kode etik, tapi setelah kasus viral, korban justru ditekan,” ungkapnya.
Korban kini dalam kondisi mental tertekan, namun tetap didorong untuk melanjutkan kuliah. “Kami mendapat informasi bahwa L masuk dalam catatan hitam kampus, sehingga perkuliahannya dipersulit,” tambahnya.
Sutrisno juga mempertanyakan kedatangan rektor UNIBA Madura ke Polres Sumenep setelah korban melapor.
“Rektor hadir di Polres setelah kasus mencuat. Kami juga mendapat informasi bahwa saudara dari istri rektor adalah seorang polisi di Mapolres Sumenep,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendatangi pihak kampus jika diperlukan. “Kami akan memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban,” tutupnya.
Sementara itu, Warek I UNIBA Madura, Budi Suswanto, menyatakan pihak kampus kesulitan menggali informasi karena korban tidak hadir saat dipanggil.
“Kami sudah memanggil korban untuk tabayyun, tetapi dia tidak hadir. Kami juga meminta kuasa hukumnya menemui kampus,” jelasnya, Jumat (10/1).
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang, sementara korban dan kuasa hukumnya berharap ada keadilan dan perlindungan yang memadai.








Comment